Larangan Mudik 2021
Hari Ini Larangan Mudik Lebaran 2021 Diterapkan, Begini Peraturan Selengkapnya
Peraturan terbaru tentang larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan mulai hari ini, tanggal 22 April 2021. Begini isi aturan selengkapnya
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah mempercepat penerapan larangan mudik Lebaran 2021.
Tidak lagi H-7 sebelum Idul Fitri 2021, tapi H-14 sebelum Lebaran 2021 pun sudah diberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri bagi masyarakat.
Peraturan terbaru tentang larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan mulai hari ini, tanggal 22 April 2021.
Adapun larangan mudik 2021 itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca juga: Revisi Aturan Larangan Mudik 2021 Terbaru, Larangan Mudik Lebaran Mulai 22 April sampai 24 Mei 2021
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bandara Syamsuddin Noor Tetap Buka
Baca juga: Operasi Keselamatan Intan 2021, Kasat Lantas Polres Tapin Sampaikan Larangan Mudik
Addedum ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Tujuan kebijakan adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Di dalamnya mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Bagi anda yang ingin tahu peraturan lengkap tentang larangan mudik 2021, berikut ini isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:
A. Latar Belakang
1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya