Berita Tapin

Pembayaran THR 2021, Disnaker Tapin Keluarkan Surat Edaran Ke Perusahaan

Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj Fauziah 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Tapin. Kamis, (22/04/2021).

Adapun surat edaran tersebut menyebutkan ada tiga Ketentuan Besaran THR Keagamaan yang akan diberikan yakni Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih pembayarannya sebesar satu bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja yang ditetapkan mempunyai masa kerja satu tahun tetapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan upah secara proporsional sesuai masa kerja.

Proses pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Menko Airlangga: THR Akan Perkuat Daya Beli Masyarakat

Baca juga: Airlangga Hartarto: THR Sebagai Pengungkit Ekonomi Sebelum Lebaran

Baca juga: THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 1442 H, Termasuk TNI/Polri dan Pensiunan, Segini Besarannya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj Fauziah mengatakan sedangkan untuk perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan maka perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret.

"Langkah konkret yang dimaksud yakni, perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk menemukan solusi secara kekeluargaan," ungkapnya.

Hj Fauziah mengatakan selain itu juga Perusahaan diminta untuk menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat pada waktunya dengan malaporkan situasi laporan keuangan terkini.

"Intinya adalah proses pembayaran THR Keagamaan, besaran pembayaran THR harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta wajib menyampaikan copy berkas pembayaran THR Keagamaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin," tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved