Kriminalitas Banjar

Narkoba Kalsel, Tunggu Pembeli Sabu di Depan Rumah, Warga Sekumpul ini Malah Diringkus Petugas

Warga Sekumpul bernasib apes, berniat menunggu pembeli sabu di depan rumah, ia justru diringkus petugas Polsek Martapura Kota

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Kapolsek martapura kota
Barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,58 gram milik pelaku Muhsin 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Unit Reskrim Polsek Martapura Kota ringkus warga Jalan Sekumpul Gang Solihin, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu 0,58 gram.

Penangkapan dilakukan terhadap Muhsin (30), menurut Kapolsek Martapura Kota, Iptu Muhidin melalui Kanit Reskrim, Iptu B Munthe mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku diketahui membawa kristal haram.

"Hal tersebut dibenarkan oleh pelaku dan masih berdasarkan pengakuannya, barang tersebut diperolehnya dari seorang penjual yang berada di Astambul, Kabupaten Banjar," kata Munthe, Jumat (23/4/2021).

Lalu dibawa pulang oleh pelaku dan rencananya sabu yang diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengembangan itu akan kembali dijual kepada temannya.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemilk 9 Paket Sabu Diamankan Polsek Martapura Kota

Baca juga: Narkoba Kalsel : Dua Pengendar Sabu di HST Diciduk di Rumah, Satnarkoba Sita Puluhan Juta Rupiah  

Saat penangkapan sekitar pukul 23.00 wita pelaku yang diketahui kesehariannya sebagai pedagang, tengah duduk di bagian depan pagar rumahnya menunggu temannya yang rencana akan membeli datang.

Namun, belum sempat datang, pelaku malah disambangi petugas Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,58 gram yang terbungkus dalam plastik klip kecil disaku celana pelaku bagian depan sebelah kiri.

Pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti yang ditemukan petugas, saat itu pula pelaku digiring ke Mapolsek Martapura Kota dan terancam dikenalkan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No 34 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved