Kriminalitas Banjar
Narkoba Kalsel, Pemilk 9 Paket Sabu Diamankan Polsek Martapura Kota
Tersangka simpan 9 paket sabu di dalam dompet, digiring petugas dari rumahnya di Jalan Pangeran Abdurahman ke Polsek Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Simpan 9 paket sabu dalam dompet, MB (26) tak berkutik diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Martapura Kota saat tidur, Rabu (21/4/2021).
Pengungkapan kasus kepemilikan dan peredaraan gelap narkotika jenis sabu, menurut Kapolsek Martapura Kota, Iptu Muhidin SH, melalui Kanitreskrim, Iptu B Munthe, SH, bermula diterimanya informasi tentang ulah tersangka yang diduga melakukan transaksi narkoba.
"Informasi yang kami terima bahwa di rumah pelaku MB didi Jalan Pangeran Abdurahman, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika," kata Munthe yang memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Martapura Kota melakukan penyelidikan, kemudian menyambangi lokasi kediaman lelaki yang diketahui bekerja sebagai juru parkir.
Baca juga: Kapolres Banjar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika, Sabu 2,5 Kilogram Diblender
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pembawa Sabu dan Bong Ditangkap di Belakang Kantor DPRD Banjar
Baca juga: Tunggu Undian Nomor, Pelaku Judi Togel Online di Mataraman Banjar Tidak Berkutik Digerebek Polisi
Sesampainya di sana, ujar Munthe, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di rumah tersangka.
"Lalu, kami memeriksa kamar pelaku. Dimana saat pengeledahan berlangsung pelaku tengah tidur," ungkapnya.
Saat diperiksa, petugas menemukan dompet hitam yang berada tepat di samping tersangka MB. Begitu dompet dibuka, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat 0, 49 gram.

Dengan temuan tersebut, MB digiring ke Polsek Martapura Kota untuk mempertanggungjawabkannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)