Kriminalitas Kabupaten Banjar
Narkoba Kalsel, Pembawa Sabu dan Bong Ditangkap di Belakang Kantor DPRD Banjar
Pelaku kasus sabu ditangkap petugas Polsek Martapura Kota di belakang Gedung DPRD Kabupaten Banjar. Disita, sabu, bong, pipet, korek api gas, ponsel.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Anggota Polsek Martapura Kota berhasil menggagalkan transaksi sabu, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Itu setelah petugas polsek mengamankan seorang lelaki di kawasan Jalan A Yani Km 40, Kota Martapura, belakang Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram.
Penggeledahan di tas pinggang milik pelaku, polisi menemukan lagi benda yang diduga untuk pesta narkotika, yaitu bong, pipet kaca, korek api gas. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, ponsel pelaku.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Petugas Bekuk 2 Tersangka Pemilik Sabu di Tengah Sawah Tatah Layap
Baca juga: Korupsi Kalsel, Kejati Kalsel Periksa 20 Saksi Kasus Kas PD Baramarta Kabupaten Banjar
Baca juga: Lapas Karang Intan dan BNNP Kalsel Bersinergi Ungkap Peredaran Narkoba
Baca juga: Petugas BNNP Kalsel Amankan 3 Orang dan 200 Gram Sabu dalam Bungkus Mi di Gambut
Penangkapan bermula saat personel polsek martapura kota melaksanakan penyelidikan narkotika.
Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku berinisial S (39) diamankan petugas di belakang Kantor DPRD Kabupaten Banjar," katanya, Rabu (24/3/2021).
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)