Kriminalitas Kabupaten Banjar
Petugas BNNP Kalsel Amankan 3 Orang dan 200 Gram Sabu dalam Bungkus Mi di Gambut
Tiga pelaku peredaran 200 gram sabu ditangkap petugas BNNP Kalsel di Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berawal dari operasi penyamaran, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Lokasinya, di Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, Senin (1/2/2021).
Hasil operasi itu, petugas BNNP Kalsel mengamankan 4 paket sabu seberat total 200 gram dan tiga tersangka.
Para tersangka, RA alias Arif (37) warga Jalan A Yani Kilometer 10 Kabupaten Banjar, PS alias Sintha (35) warga Jalan Kelayan B Banjarmasin dan HDR alias Engkeng (31) warga Jalan Kelayan A Banjarmasin.
Selain itu, diamankan juga satu timbangan digital hitam, satu bungkus plastik bekas mi instan, satu plastik hitam, dua bendel plastik klip, tiga unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
• Dikirim ke Alamat Cempaka Banjarbaru, Pengiriman Ganja Setengah Kiilogram Digagalkan BNNP Kalsel
• Petugas BNNP Kalsel Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel
Informasi dihimpun, pengungkapan berawal dari informasi yang didapatkan petugas BNNP Kalsel terkait aktivitas peredaran narkotika sabu saat Sabtu (30/1/2021).
Selanjutnya, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel menyiapkan seseorang dalam penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian, menghubungi penjual barang haram tersebut untuk berpura-pura memesan sebanyak 50 gram sabu.
Oleh tersangka penjual, orang dalam penyamaran ini diminta untuk menuju sebuah SPBU. Setibanya di sana, diarahkan lagi untuk menuju Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Lalu di depan sebuah kantor instansi pemerintahan di kawasan tersebut, orang dalam penyamaran bertemu dengan tersangka PS.
• BNNP Kalsel Tangkap Dua Orang, Temukan 1 Kilogram Sabu di Kertak Hanyar
• Kepala BNNP Kalsel Berharap Kalsel Ada Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Tak berselang lama, datang pula RA yang membawa sabu seberat 50 gram. Setelah itu, sabu diserahkan kepada orang dalam penyamaran itu dikemas dalam plastik bekas bungkus mi instan.
Saat itu pula, petugas mengamankan PS dan RA. Dilanjutkan penggeledahan di rumah yang ditinggali PS di Jalan Setia Bersama, Kecamatan Gambut, kembali ditemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 50 gram sehingga seluruhnya 150 gram.
Dengan demikian, totalnya 200 gram sabu yang diamankan petugas BNNP Kalsel.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga, melalui Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito, Selasa (2/2/2021), membenarkan pengungkapan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut oleh pihaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-sabu-200-gram-bnnp-kalsel-gambut-kabupaten-banjar-selasa-02022021-11.jpg)