Kriminalitas Banjarbaru

Dikirim ke Alamat Cempaka Banjarbaru, Pengiriman Ganja Setengah Kiilogram Digagalkan BNNP Kalsel

BNNP Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sekitar setengah kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Kalsel

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
istimewa
EW dan barang bukti setengah kilogram sabu yang diamankan BNNP Kalsel 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sekitar setengah kilogram ganja yang diduga akan diedarkan, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.

Dua plastik ganja tersebut dikemas dalam satu kotak yang dikirim ke sebuah alamat di Jalan Gunung Kupang Rt 001Desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Selain itu petugas mengamankan EW (34) warga  Komplek Beringin Gang Rambutan Rt 28r Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru yang merupakan pemilik barang.

Keterangan dihimpun penangkapan ini berawal dari masuknya info ke petugas BNNP Kalsel bahwa pada Kamis (21/1/2021) ada kiriman paket / barang dari wilayah  Sumatera Utara melalui satu eksepedisi yang diduga berisi narkotika.

Baca juga: Bawahan Ada yang Positif Ganja, Sukamta Sebut Aktivitas yang Bersangkutan Terus Dipantau

Baca juga: Pertama Kali Polres HSS Tangani Kasus Kepemilikan Ganja, Begini Cara Aksi Tersangka

Maka kemudian petugas melakukan pengamatan dan koordinasi denhgan pihak eksepedisi  perihal paket kiriman ini. Sekitar pukul  17.00 wita petugas mendapatkan Informasi bahwa paket sudah sampai di gudang ekspedisi J&E Banjarmasin,

Maka pada Jum’at sekitar petugas yang mendapatkan barang akan dikirim ke alamat  di Jalan Gunung Kupang Rt 001 Desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru lamgsung melakukan pemantauan.

Hingga paket diterima petugas sampai ke TKP dan petugas kemudian selanjutnya mengamankan EW yang ternyata memakai alamat rumah temannya untuk menerima paket berisi ganja itu. Ia pun kemudian diamankan dan beserta barang bukti dibawa ke BNNP Kalsel.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga melalui Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Pol  Yanto Suparwito, Sabtu (23:1/2021) malam membenarkan pihaknya menggagalkan peredaran ganja.

Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja, Warga Kelurahan Pekauman Ini Digiring ke Polresta Banjarmasin

"Ia kemarin kita amankan pelaku EW bersama barang bukti1 buah kotak yang didalamnya berisi 2 paket Narkotika Jenis ganja berat kotor 640 gram atau bersih 586 gram," tutur Yanto mengatakan ganja itu dikirim dari Sumatera Utara.

Menurut Yanto , EW memakai alamat temannya untuk menerima pakat berisi ganja tersebut.
Pelaku sendiri telah dua kali menerima kiriman paket ganja yang katanya mau diedarkan ke Banjarbaru dan sekitarnya.(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved