Kriminalitas Banjarbaru
Dikirim ke Alamat Cempaka Banjarbaru, Pengiriman Ganja Setengah Kiilogram Digagalkan BNNP Kalsel
BNNP Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sekitar setengah kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Kalsel
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran sekitar setengah kilogram ganja yang diduga akan diedarkan, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Dua plastik ganja tersebut dikemas dalam satu kotak yang dikirim ke sebuah alamat di Jalan Gunung Kupang Rt 001Desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Selain itu petugas mengamankan EW (34) warga Komplek Beringin Gang Rambutan Rt 28r Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru yang merupakan pemilik barang.
Keterangan dihimpun penangkapan ini berawal dari masuknya info ke petugas BNNP Kalsel bahwa pada Kamis (21/1/2021) ada kiriman paket / barang dari wilayah Sumatera Utara melalui satu eksepedisi yang diduga berisi narkotika.
Baca juga: Bawahan Ada yang Positif Ganja, Sukamta Sebut Aktivitas yang Bersangkutan Terus Dipantau
Baca juga: Pertama Kali Polres HSS Tangani Kasus Kepemilikan Ganja, Begini Cara Aksi Tersangka
Maka kemudian petugas melakukan pengamatan dan koordinasi denhgan pihak eksepedisi perihal paket kiriman ini. Sekitar pukul 17.00 wita petugas mendapatkan Informasi bahwa paket sudah sampai di gudang ekspedisi J&E Banjarmasin,
Maka pada Jum’at sekitar petugas yang mendapatkan barang akan dikirim ke alamat di Jalan Gunung Kupang Rt 001 Desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru lamgsung melakukan pemantauan.
Hingga paket diterima petugas sampai ke TKP dan petugas kemudian selanjutnya mengamankan EW yang ternyata memakai alamat rumah temannya untuk menerima paket berisi ganja itu. Ia pun kemudian diamankan dan beserta barang bukti dibawa ke BNNP Kalsel.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga melalui Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Pol Yanto Suparwito, Sabtu (23:1/2021) malam membenarkan pihaknya menggagalkan peredaran ganja.
Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja, Warga Kelurahan Pekauman Ini Digiring ke Polresta Banjarmasin
"Ia kemarin kita amankan pelaku EW bersama barang bukti1 buah kotak yang didalamnya berisi 2 paket Narkotika Jenis ganja berat kotor 640 gram atau bersih 586 gram," tutur Yanto mengatakan ganja itu dikirim dari Sumatera Utara.
Menurut Yanto , EW memakai alamat temannya untuk menerima pakat berisi ganja tersebut.
Pelaku sendiri telah dua kali menerima kiriman paket ganja yang katanya mau diedarkan ke Banjarbaru dan sekitarnya.(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ew-dan-barang-bukti-setengah-kilogram-sabu.jpg)