Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Kalsel, Petugas Bekuk 2 Tersangka Pemilik Sabu di Tengah Sawah Tatah Layap
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel tangkap 2 tersangka kasus sabu di sawah kawasan Tatah Layap, Kabupaten Banjar. Total 16,77 gram sabu disita.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membekuk 2 orang tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.
Petugas menyita sebanyak 16,77 gram sabu sebagai barang bukti dari dua tersangka, berinisial D (35) dan I (43), sama-sama warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Untuk D beralamat di Kelurahan Pemurus Dalam, sedangkan I (43) di Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin.
Informasi dihimpun, kedua tersangka diamankan petugas setelaj melakukan transaksi jual beli narkotika di Jalan Tatah Layap, Kelurahan Handil Bujur, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Baca juga: Simpan 11 Kg Lebih Sabu, 2 Tersangka Dibekuk Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel
Baca juga: Narkoba Kalsel : Gerebek Kediaman Bule, Polisi Banjarmasin Dapati 11 Paket Sabu
Menyadari transaksi yang dilakukannya diintai petugas, kedua tersangka itu lantas mencoba melarikan diri.
Panik melihat petugas yang akan menyergap mereka, 2 tersangka lari ke arah area persawahan di kawasan Tatah Layap.
Petugas yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, menceburkan diri ke area persawahan untuk mengejar 2 tersangka tersebut.
Tak dibuat mudah oleh 2 tersangka, terjadi pengejaran di area persawahan dan baru berakhir sekitar kurang lebih 30 menit kemudian hingga petugas berhasil membekuknya.
Baca juga: Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu, Dua Warga Samarinda Ditangkap
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Blender Puluhan Kilogram Sabu, Para Tersangka Ikut Menyaksikan
Dalam transaksi tersebut, tersangka D kedapatan membeli 3 paket sabu yang total beratnya 14,5 gram dari tersangka I sebagai penjual barang haram tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 14.00 Wita, para petugas bertolak ke kediaman tersangka I untuk melakukan penggeledahan.
Upaya tak sia-sia, para petugas kembali berhasil menemukan dan menyita satu paket sabu seberat 2,27 gram yang disembunyikan tersangka I dalam lemari ruang tamu rumahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 tersangka itu.

"Barang bukti sabu yang di sita ada empat paket, total 16,77 gram. Keduanya sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (24/3/2021).
Selain 4 paket sabu tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip, dua sendok besi, satu wadah plastik dan tiga ponsel.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)