Kriminalitas Banjarmasin

Ditresnarkoba Polda Kalsel Blender Puluhan Kilogram Sabu, Para Tersangka Ikut Menyaksikan

Sebanyak 26,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 42,9 gram ganja dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, Rabu (24/2/2021).

Sebanyak 26,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 42,9 gram ganja dimusnahkan dipimpin oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto diwakili Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

Pemusnahan sabu secara simbolis dengan cara dilarutkan dengan air dan diblender dilaksanakan bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi serta perwakilan dari Balai Besar POM, Kejati Kalsel dan BNNP Kalsel di halaman Mapolda Kalsel.

Sedangkan, sejumlah besar barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator di RSUD Ansari Saleh dan diantar dengan pengawalan ketat petugas.

Baca juga: Jual di Atas HET, Pangkalan LPG di Banjarmasin Barat Ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel

Baca juga: Kapal LCT di Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin Terancam Tidak Bisa Beraktivitas Lagi

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita petugas dari 29 tersangka pada pengungkapan kasus-kasus narkoba sepanjang Bulan Januari Tahun 2021.

"Tersangkanya ada 29 orang, 27 laki-laki dan 2 perempuan," kata Kombes Pol Rifa’i.

Para tersangka juga dihadirkan dan menyaksikan langsung pemusnahan barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, dari sejumlah pengungkapan di Bulan Januari tersebut ada dua kasus yang cukup menonjol.

Baca juga: Warga Panggungbaru Tala Bertahan di Pondok Pengungsian, Sesekali Nginap di Rumah Jika Cuaca Cerah

Pertama yaitu pengungkapan pada 13 Januari dengan barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram lebih, dimana petugas menangkap dua orang tersangka kurir sabu yang mengambil dan akan mengirimkan barang haram sabu yang disembunyikan dalam mobil di halaman parkir satu mall di Banjarmasin.

Kedua yaitu pengungkapan pada 28 Januari dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 15 kilogram, dimana petugas mengamankan dua orang kurir sabu dengan cara memepet dan menghadang mobil yang dikendarai tersangka di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar.

"Ini juga sangat dramatis saat penangkapan anggota undercover melakukan pembuntutan cukup lama dan sampai ada kontak fisik. Ada salah satu mobil anggota harus dikorbankan untuk menghadang laju mobil tersangka hingga bisa diamankan dan digeledah," kata Kombes Pol Tri Wahyudi.

Terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan jumlah besar, mereka kata Kombes Pol Tri diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Tutup Manhole Pipa Milik PDAM Bandarmasih Dicuri, Tinggalkan Lubang Menganga

Dari sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan kali ini, diakuinya tak sedikit barang haram tersebut diduga berasal dari luar Kalsel dan luar Negeri.

Pendalaman untuk melacak bandar-bandar dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh para tersangka menurutnya masih secara intensif dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved