Kriminalitas Banjarmasin

Simpan 11 Kg Lebih Sabu, 2 Tersangka Dibekuk Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel tangkap dua orang dalam mobil membawa 11.318,14 gram sabu di parkiran Duta Mall, Kota Banjarmasin.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
DITRESNARKOBA POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Dua tersangka pembawa 11,3 kg sabu beserta barang bukti yang kini diamankan Ditresnarkoba Polda Kaimantan Selatan (Kalsel), Minggu (17/1/2021) 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu, sebanyak lebih dari 11 kilogram di Banjarmasin. 

Digagalkannya peredaran narkoba dengan berat bersih 11.318,14 gram tersebut, berkat gerak cepat petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua orang.

Para tersangka adalah berinisial SF alias FAN alias Ofan (37) warga Antasan Senor Ilir, Martapura Timur, dan ZW alias Wildan (41) warga Dalam Pagar Ulu, Martapura Timur, sama-sama Kabupaten Banjar.

Mereka diamankan petugas di parkiran lantai 1 Duta Mall, Banjarmasin, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Sergap 4 Orang di Banjarmasin, Anggota Ditnarkoba Polda Kalsel Amankan Sabu dan Ineks

Baca juga: Bawa 1 Ons Sabu dan Belasan Ineks, Pria Warga Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan Ini Dibekuk Polisi

Informasi dihimpun, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diangkut dengan sebuah mobil tipe Honda City silver di Banjarmasin.

Melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi, petugas melihat dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dan mengendarai mobil Honda City warna silver. 

Saat mobil tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan, benar saja, petugas menemukan 10 paket sabu disimpan dalam bagasi belakang mobil yang dikendarai SF dan ZW.

Petugas pun mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu dengan berat lebih dari 11  kilogram yang dikemas dalam 10 paket. 

Baca juga: Geledah Rumah di Tatah Bangkal Banjarmasin, Petugas Polda Kalsel Temukan 14 Paket Sabu

Baca juga: 2,1 Kg Sabu Hasil Tangkapan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Dibuang ke Septic Tank

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepuluh lembar plastik chinese tea merek Qing Shan warna hijau, satu tas motif kotak-kotak warna cokelat. 

Mobil yang dikendarai kedua tersangka pun ikut diamankan petugas sebagai barang bukti. 

Penangkapan dua orang tersangka tersebut di parkiran Duta Mall Banjarmasin dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi. "Betul, Kasubdit 3 yang melaksanakan penindakan," katanya saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (17/1/2021).

Kepada petugas, SF dan ZW mengaku mengambil dan membawa barang haram tersebut atas perintah seorang berinisial RK.

Baca juga: Video: Ternyata Sabu Tangkapan Ditnarkoba Polda Kalsel dan Satgasus Merah Putih Berat 300 Kilogram

Baca juga: Sopir Ini Simpan 2 Ons Sabu di Bawah Meja, Digiring ke Polda Kalsel

Kedua tersangka diketahui menerima arahan untuk membawa narkoba tersebut melalui komunikasi via gawai. Jika satu instruksi terpenuhi, maka instruksi selanjutnya baru akan diberikan. 

"Betul, dia mengambil melalui instruksi via HP," ucap Kombes Tri Wahyudi. 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved