Berita Kapuas
Disdagperinkop Kapuas Bantu Pelaku UMKM Akses Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas bantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas bantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengakses program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas, H Roostam Effendi mengatakan jika nomor e-KTP pelaku UMKM yang terdaftar tertera di e-formbri dan terdaftar sebagai penerima BPUM maka segeralah ke Kantor BRI terdekat.
"Untuk melakukan verifikasi data di bank, kemudian lanjut ke Kantor Disdagperinkop untuk meminta surat keterangan bahwa benar-benar terdaftar sebagai pelaku usaha mikro yang diusulkan mendapat BPUM," katanya, Sabtu (24/4/2021).
Ia menerangkan untuk mendapatkan surat keterangan ini cukup melampirkan surat keterangan usaha, surat keterangan ijin domisili, Foto copy KTP, fotocopy kartu keluarga dan foto usaha.
Baca juga: Penguatan Mental dan Rohani, Polres Kapuas Laksanakan Bimbingan Rohani dan Mental
Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Calon Jemaah Haji Lansia di Kapuas Jalani Vaksinasi Dosis Dua
Baca juga: DPRD Kapuas Terima Kunker Wakil Rakyat HSU Soal Mekanisme LKPj
"Surat keterangan tersebut sebagai salah satu syarat untuk pencairan," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap bantuan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk mengembangkan usaha, sehingga memulihkan ekonomi Kabupaten Kapuas secara khususnya dan mensejahterakan masyarakat.
"Saya berharap pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas dapat memaksimalkan bantuan program BPUM ini dengan sebaik mungkin," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)