Berita HSS

Kantongi Ketetapan Halal MUI, RS H Hasan Basry Kandangan, Jadi Rumah Sakit Syariah Pertama di Kalsel

RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan kini menjadi rumah sakit pertama di Kalsel yang menyandang rumah sakit syariah pertama di Kalsel

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
KETETAPAN HALAL - Wakil Direktur di RSUD Brigjen H Hasan Basry saat menunjukan ketetapan halal dari MUI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Rumah Sakit Umum Daerah Brigjen H Hasan Basry Kandangan kini sudah mengantongi dua ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketetapan ini yakni ketetapan halal untuk makanan dan sumber gizi serta ketetapan halal loundry.

Dengan dua ketetapan ini, RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan sudah mengantongi sebagai Rumah Sakit Syariah pertama di Kalimantan Selatan per 2019 lalu.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan, dr Yuni Risna BN  SpKJ mengatakan pihaknya sudah mengantongi sertifikasi sebagai rumah sakit syariah per 2019 lalu.

Baca juga: KalselPedia : Rumah Sakit H Hasan Basri Kandangan, Rumah Sakit Rujukan se Banua Anam

Baca juga: RS H Hasan Basri Kandangan Layani Operasi Retina Mata ,Pertama Diterapkan di Kalsel untuk Tipe B

Dijelaskannya, untuk menjadi RS Syariah ada dua syarat mutlak yakni gizi dan loundry harus sesuai syariat Islam.

Misal, RS dengan predikat syariah wajib memilih bahan yang halal untuk dikonsumsi oleh pasien. Itu lah yang menjadi baku mutu standar RS Syariah.

Selain bahan yang wajib halal dan berlabel halal, proses pemasakan makanan serta perlakuan terhadap makanan juga diperhatikan.

Termasuk pangan hewani. "Yang perlu diperhatikan ada proses penyembelihan hewan," katanya.

Sementara itu, untuk loundry juga wajib menggunakan detergen yang halal tidak mengandung yang diharamkan. Termasuk penggunaan parfum loundry.

"Tidak boleh menggunakan pengharum yang ada alkoholnya," jelasnya.

Selain itu, loundry juga dipilah secara ketat. Pihak rumah sakit akan memeriksa pakaian atau alas kasur yang terkena najis.

Jika terkena maka akan dipisahkan dengan yang tidak terkena najis.

"Jadi yang najis dipilah dicuci tersendiri. Mesin cucinya juga berbeda dengan yang tidak najis. Kalau di rumah sakit biasanya ada yang terkena darah, urine, maupun feses. Ini yang harus dipilah mana yang najis mana yang tidak. Tidak boleh dicampur," katanya.

Dikatakan dr Yuni, jika RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan menjadi RSUD ketiga berbasis syariah di Indonesia dan satu-satunya di Kalimantan Selatan.

Menjadi rumah sakit syariah juga ada yang harus dipenuhi selain makanan dan pakaian. Yakni pelayanan sesuai gender.

Dimana, pasien perempuan hanya akan dilayani oleh tenaga kesehatan perempuan.

"Misal pasang kateter. Kalau pasien perempuan maka yang memakaikan harus tenaga kesehatan perempuan juga. Jadi pemasangan alat medis sesuai jenis kelamin" katanya.

Selain itu, petugas RS jugga wajib mengingatkan waktu salat dan menawarkan bantuan kepada pasien.

"Kami juga ada pendampingan saat sakratul maut bagi pasien. Bagi keluarga yang tidak mampu mentalqinkan maka akan kami bantu. Tenaga kesehatan kami juga dilatih untuk ini. Ini syarat juga sebagai RS Syariah," katanya.

Untuk pelatihan tersebut, seluruh tenaga kesehatan di RSUD Brigjen H Hasan Basry dilatih oleh dewan pertimbangan syariat dan instruktur dari RS Sultan Agung Semarang.

Selain itu, sebagai RS Syariah, di RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan juga ada kegiatan menempel tulisan doa dipintu masuk. Memisahkan sandal WC dan wudhu.

"Sendal wudhu dan sendal WC tidak boleh digabung. Bahkan, pemulasaran jenazah kami sudah sesuai ketentuan syariah," katanya.

Agar RS Syariah selalu sesuai dengan syariat Islam, RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan juga menggaet tiga ulama sebagai dewan pertimbangan syariah.

Yakni, ustadz Zaki Mubarak, ustadz Jamhari, ustadz Mukhyar Dahli.

Dibeberkan dr Yuni, dewan pertimbangan syariat tugasnya mempertimbangkan kebijakan yang diambil oleh rumah sakit.

Dicontohkannya, denda pembayaran BPJS. Denda tersebut rupanya tidak sesuai dengan syariat dan dikategorikan sebagai dana non halal.

Solusinya yakni, pihak rumah sakit dapat menggunakan dana tersebut hanya sebagai pembuatan fasilitas umum.

"Tidak dipergunakan sebagai operasional makan dan minum. Seluruh obat-obatan kami juga menggunakan yang halal. Jadi yang mengandung enzim babi tidak kami pergunakan. Semua aspek yang disuntik dimakan dan dikenakan sedapat mungkin berstandar syariah," katanya.

Wakil Direktur Administrasi Keuangan dan Diklat RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan, Syahrul Ifansyah menambahkan pihaknya juga melakukan manajemen keuangan secara syariah.

"Kami juga bekerjasama dengan perbankan syariah BUMN. Bahkan ke depan nanti akan ada rencana membuka kas dari bank syariah tersebut," bebernya.

Ia berharap dengan sertifikasi dan standar syariah, pasien akan merasa aman dan nyaman.

"Hal ini juga sesuai dengan visi misi Bupati HSS Sejahtera Dunia Akhirat. Serta dukungan MUI HSS," katanya.

Baca juga: Adaro Serahkan Ventilator Buatan Dalam Negeri ke RSUD Hasan Basri Kabupaten HSS

Kepala Instalasi Gizi RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan, Rabiatul Nisa mengatakan untuk mendapat ketetapan halal ada 200 sampel makanan yang harus bersertifikat halal.

 "Kalau ketetapan halal sudah dari dua tahun silam pada 2018 sudah didapatkan. Kemudian diperbaharui ter tanggal 8 April 2021. Sedangkan untuk loundry ditetapkan pada 8 April 2021," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved