THR 2021

Daftar Lengkap THR 2021 PNS TNI Polri Berdasarkan Golongan, Segini Besarannya

Pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja

Kolase Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ilutrasi THR PNS TNI Polri.Daftar Lengkap THR 2021 PNS TNI Polri Berdasarkan Golongan, Segini Besarannya 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 dalam waktu segera.

Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga, pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.

Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS TNI/Polri paling cepat cair pada Rabu (28/4/2021) besok.

Untuk memberikan hak THR PNS TNI/Polri ini, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 45,4 triliun.

Baca juga: THR 2021 PNS TNI/Polri Cair Besok? Tanpa Potongan Sesuai Golongan dan Pangkat, Ini Rinciannya

Baca juga: UPDATE Info THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Tunggu PP Dasar Pencairan THR 2021

Adapun jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah. (Kolase Tribunnews.com)

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved