KKB Papua Terorisme

KKB Papua Resmi Masuk Kelompok Terorisme, Ini Instruksi Mahfud MD Pada TNI Polri

Pemerintah secara resmi mengategorikan KKB sebagai kelompok teroris yang melakukan aksi terorisme. Begini kata Menkopolhukam Mahfud MD

Fb TPNPB
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.KKB Papua Resmi Masuk Kelompok Terorisme, Ini Instruksi Mahfud MD Pada TNI Polri 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sepak terjang kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua kian bikin resah. Tak hanya masyarakat sipil, sejumlah aparat pun banyak yang tewas ditembak.

Bahkan belum lama ini, Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, juga tewas ditembak dalam insiden yang terjadi pada Minggu (25/04).

Mendiang merupakan perwira tinggi TNI pertama yang meninggal dalam konflik di Papua.

Berkaca dari makin agresifnya KKB dan keresahan yang dirasakan masyarakat Papua, pemerintah secara resmi mengkategorikan KKB sebagai kelompok teroris.

Baca juga: Awan Berbentuk Kapal Selam di Langit Bali Jadi Viral, Direkam di Pantai Sanur

Baca juga: Petugas Operasi Yustisi di Kabupaten Tapin Jaring 15 Pelanggar Prokes

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."

"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Fb TPNPB)

Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.

Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved