KKB Papua Terorisme

KKB Papua Resmi Masuk Kelompok Terorisme, Ini Instruksi Mahfud MD Pada TNI Polri

Pemerintah secara resmi mengategorikan KKB sebagai kelompok teroris yang melakukan aksi terorisme. Begini kata Menkopolhukam Mahfud MD

Fb TPNPB
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.KKB Papua Resmi Masuk Kelompok Terorisme, Ini Instruksi Mahfud MD Pada TNI Polri 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sepak terjang kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua kian bikin resah. Tak hanya masyarakat sipil, sejumlah aparat pun banyak yang tewas ditembak.

Bahkan belum lama ini, Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, juga tewas ditembak dalam insiden yang terjadi pada Minggu (25/04).

Mendiang merupakan perwira tinggi TNI pertama yang meninggal dalam konflik di Papua.

Berkaca dari makin agresifnya KKB dan keresahan yang dirasakan masyarakat Papua, pemerintah secara resmi mengkategorikan KKB sebagai kelompok teroris.

Baca juga: Awan Berbentuk Kapal Selam di Langit Bali Jadi Viral, Direkam di Pantai Sanur

Baca juga: Petugas Operasi Yustisi di Kabupaten Tapin Jaring 15 Pelanggar Prokes

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."

"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Fb TPNPB)

Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.

Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Papua Bagian Sah dari NKRI

Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.

Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.

"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.

Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.

Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.

"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.

Baca juga: Kabinda Papua, Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha Tewas Ditembak KKB, Jenazah Belum Dievakuasi

Baca juga: Sosok Pratu Lukius yang Membelot dan Gabung KKB Papua, Kini Diburu TNI

* Lekagak Telenggen, Gembong KKB yang Paling Diburu

Personel TNI Polri terus memburu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Terkini, Lekagak Telenggen yang merupakan pimpinan dari KKB di wilayah Yambi atau Puncak sempat terlihat di lokasi kontak senjata antara pihak keamanan dengan KKB yang berlangsung 8 jam di Kampung Maki, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (27/4/2021).

"Ada Lekagak di sana, sekitar 70-an (anggotanya) dengan 28 senjata api, dari kontak tembak itu mereka mundur. Saat evakuasi tiga korban (Brimob) kita dapat posisi mereka," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Rabu (28/4/2021).

Menurut Kamal, posisi kontak senjata merupakan lokasi utama KKB pimpinan Lekagak Telenggen, karenanya mereka memiliki jumlah anggota dan senjata api yang cukup banyak. Hingga saat ini personel Satgas Nemangkawi terus melakukan pengejaran.

"Mudah-mudahan bisa segera kami temukan kelompok Telenggen. Kami sudah konsentrasi betul dalam beberapa hari terakhir untuk mengejar KKB," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Kontak senjata antara kedua pihak sendiri berlangsung cukup panjang, 8 jam. Kamal mengatakan dalam kontak senjata itu KKB juga disebut berusaha menembaki helikopter.
"Kontak senjata cukup panjang, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, sekitar 8 jam. Personel kami terus mengejar hingga jarak 1,6 kilometer," ujar Kamal.

Dalam kejadian tersebut, tiga anggota Brimob terkena tembakan dan satu di antaranya gugur. Sementara, polisi mengklaim telah menewaskan sembilan anggota KKB.

Ia memastikan, aparat keamanan akan tetap mengejar KKB yang terus melakukan aksi kriminal bersenjata dan telah membuat jatuhnya korban jiwa cukup banyak.

Menurut dia, kini KKB akan terus terdesak karena diyakini logistik mereka akan segera habis.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)

Baca juga: Gembong KKB Intan Jaya Ditangkap, Jadi Penyandang Dana Pembelian Senjata

Baca juga: Dua Jam Pilot dan Penumpang Susi Air Disandera KKB Bersenjata di Papua, Begini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Polhukam Resmi Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Minta Aparat Segera Lakukan Tindakan Tegas,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved