Berita HSS
Operasi Sikat Intan 2021 Berakhir, di HSS 15 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap
Di Hulu Sungai Selatan (HSS), Operasi Sikat Intan yang dilaksanakan sejak 14 sampai 27 April 2021 berhasil diungkap 15 kasus.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Operasi Sikat Intan sudah berakhir. Di Hulu Sungai Selatan (HSS), Operasi Sikat Intan yang dilaksanakan sejak 14 sampai 27 April 2021 berhasil diungkap 15 kasus.
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Siswoyo mengatakan, dari 15 kasus. Empat kasus merupakan target operasi dan 11 kasus non target operasi.
Tempat kejadiannya yakni di Kandangan enam kasus, Sungai Raya empat kasus, Simpur satu kasus, Angkinang satu kasus, Daha Selatan satu kasus, Padang Batung satu kasus, dan Daha Utara satu kasus.
Tindak pidana umum ada 10 kasus yakni curas di Daha Selatan. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukum 12 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO 14 Hari Gelar Operasi Sikat Intan 2021, Polres Tapin Temukan Tiga Peningkatan Kasus
Baca juga: Operasi Sikat Intan 2021, Satsabhara Polres Banjarbaru Sita Miras Botolan dan Kaleng
Baca juga: Jual Miras di Warung, Cewek Kotabaru Ini Terjaring Operasi Sikat Intan
Kemudian, kasus judi di Daha Utara dan Kandangan sebanyak tiga kasus. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus curbis ada tiga kasus di Kecamatan Kandangan. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Penggelapan ada satu kasus di Kecamatan Kandangan. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Selain itu ada curanmor dengan satu kasus di Padang Batung. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dan kasus pembunuhan di Kecamatan Angkinang. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.
Tindak pidana narkotika ada empat kasus di Kecamatan Sungai Raya dan Simpur. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan kasus tindak pidana ringan ada satu kasus di Sungai Raya. Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2007 Pasal 9 Jo Pasal 22 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal tujuh hari dan hukuman maksimal satu bulan atau denda uang minimal Rp 500 ribu atau denda maksimal Rp 5 juta.
Baca juga: Operasi Sikat Intan II Selesai, Polres Balangan Amankan 9 Tersangka Tindak Kriminal
Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu 3,61 gram, obat saladryl 408 butir, miras alkohol 95 persen sebanyak tujuh dus dengan isi 24 botol per dus.
Kemudian anggur Malaga dua dus dengan isi 24 botol per dus. Anggur putih sebanyak satu dus dengan isi 12 botol. Anggur merah tiga dus dengan isi 36 botol per dus.
Kemudian barang bukti yang disita yakni gawai 12 unit, uang Rp 2.408.000, dan tiga kotak rokok. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)