Ramadhan 1442 H

Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan 2021 untuk Ibu Hamil dan Menyusui serta Orang Sakit

Bayar Fidyah wajib bagi umat muslim yang tidak mengerjakan Puasa Ramadhan atau punya utang puasa, termasuk di Ramadhan 2021 jelang Idul Fitri 1442 H

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Royan Naimi
Tribun Lampung
Ilustrasi membayar fidyah dan zakat fitrah. 

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha atau mengganti puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.

Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.

Demikian pendapat sebagian besar ulama.

Adapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.

Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk mengqadha, demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya.

Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin.

Pembayarannya bisa diwakilkan

Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.
Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.

Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved