Berita Nasional

KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka, Diduga Terima Suap Pajak Rp 15 Miliar

Diduga terima suap Rp 15 miliar, KPK menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji tersangka

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). KPK menetapkan Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Tidak Ada Staf KPK Lain Terlibat, Kasus Suap oleh Wali Kota Tanjungbalai

Baca juga: KPK Dalami Peranan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar, Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Angin Prayitno Aji"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved