Berita Nasional
KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka, Diduga Terima Suap Pajak Rp 15 Miliar
Diduga terima suap Rp 15 miliar, KPK menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji tersangka
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Tidak Ada Staf KPK Lain Terlibat, Kasus Suap oleh Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: KPK Dalami Peranan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar, Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Angin Prayitno Aji"