Berita Batola
Datangi Pedagang, Diskoperindag Batola Sosialisasikan Penertiban Pasar
Melalui Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Pemkab Batola mulai sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021 tentang
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Melalui Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Pemkab Batola mulai sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021 tentang penertiban pedagang pasar.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menyambangi para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, di Pasar Baru Marabahan.
Diungkapkan Rusmadi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Batola, Sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar diminta untuk tertib menempati los yang telah disediakan. Agar apa yang telah diupayakan pemerintah melalui pembangunan fasilitas bermanfaat.
Baca juga: Bupati Batola Sidak Pasar Marabahan Bagikan Masker dan Sosialisasi Perbup
Baca juga: Sambangi Lapak Pedagang, Petugas Temukan 5 Reaktif di Pasar Marabahan
Baca juga: VIDEO Sejumlah Pedagang di Pasar Marabahan Pulang Sebelum Rapid Test
"Jadi, pertama diharapkan pasar yang kita bangun dengan biaya mahal ini dimanfaatkan pedagang. Kedua, Diskoperindag yang menangani segera melengkapi keperluan dan kenyamanan pedagang, seperti air dan listrik," beber Rusmadi. Jumat (7/5/2021).
Ia pun menambahkan, upaya penertiban sementara ini akan dilakukan secara persuasif tidak dengan serta merta memberlakukan sanksi.
Dalam upaya penertiban pedagang ini, Kepala Diskoperindag Batola, Purkan menyampaikan, langkah ini dilakukan agar pasar tertib, sesuai dengan Perbup, kita pemberlakukan efektif pada 17 Mei nanti.
"Bagi pelanggar, memang ada sanksi yang kita berlakukan dan sifatnya progresif. Jika pertama melanggar dikenakan denda 50 ribu rupiah, kemudian jika melakukan lagi maka ada penambahan kelipatan 25 ribu rupiah," terangnya.
Purkan juga menegaskan, setelah Pasar Baru Marabahan, penertiban serupa juga akan diterapkan pada pedagang ikan di Pasar Wangkang. Dimana para pedagang juga menggunakan bahu jalan hingga jembatan untuk menggelar dagangannya.
Dalam edaran yang dikeluarkan, untuk para pedagang yang telah memiliki tempat berjualan, di dalam bangunan pasar maupun lapak yang telah disediakan, agar segera menempatinya paling lambat tanggal 17 Mei.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pedagang belum menempati, maka akan diberikan kepada pedagang yang lain yang bersedia menempatinya.
Seperti yang diketahui, para pedagang di Pasar Baru Marabahan memang banyak menempati bahu jalan umum dan trotoar untuk melayani pelanggannya. Terlebih lagi pagi hari.
Hal ini menghambat lalu lintas dan menghadirkan kondisi penataan yang terkesan semrawut. Sehingga perlu penertiban dari dinas dan instansi terkait. (Banjarmasinpost.co.id/MuhamamdTabri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pedagang-pasar-baru-marabahan.jpg)