Idul Fitri 2021
Panduan Sholat Idul Fitri 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Begini Isi Lengkap Surat Edaran Kemenag
Berikut ini akan diulas panduan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi covid-19 sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama atau edaran Kemenag RI.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tidak dipungkiri saat ini masih berlangsung pandemi covid-19. Meskipun demikian pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah, tentu dengan protokol kesehatan ( prokes) ketat.
Seperti halnya ibadah tarawih saat Ramadhan 2021, untuk ibadah Sholat Idul Fitri 2021 atau Idul Fitri 1442 H juga dipermudah tapi dengan prokes ketat.
Berikut ini akan diulas panduan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi covid-19 sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama atau edaran Kemenag RI.
Sebab, seperti diketahui untuk wilayah zona kuning dan hijau, pemerintah mengizinkan melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah.
Baca juga: Doa Rasullullah di Malam Lailatul Qadar, Ini Amalan yang Dianjurkan 10 Hari Terakhir Ramadhan 2021
Baca juga: Niat Mandi Junub di Ramadhan 2021, Pelajari Tata Cara Melaksanakan Bagi Pria dan Wanita
Tapi bagaimana dengan lokasi sholat Idul Fitri di wilayah zona tersebut?
Terkait hal itu, ternyata Kementerian Agama ( Kemenag) telah mengeluarkan panduannya.
Kemenag mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021.
Diharapkan pelaksanaan Sholat idul Fitri dapat diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19, meskipun masih di masa pandemi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, mengatakan edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.
Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442H.
Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah dengan zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.
Berikut panduan lengkap shalat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:
1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan
h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Panduan untuk takbiran
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran.
Berikut ketentuannya pelaksanaan malam takbir:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com dengan judul Hukum & Panduan Shalat Idul Fitri Sendiri atau Berjamaah di Rumah, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Terkait hukum dan tata cara Sholat Idul Fitri sendiri atau berjemaah di rumah sempat dijelaskan Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah diperbolehkan.
Berdasarkan kitab imam syafi'i, kata Ustaz Abdul Somad, shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri dan berjamaah.
"Boleh shalat Idul Fitri, Idul Adha satu orang," kata Ustaz Adul Somad seperti dikutip dari kanal Youtube Youtube channel Ustadz Abdul Somad Official, Minggu (10/5/2020).
"Pagi Idul Fitri, ga bisa pulang kampung, sendirian di rumah kos kosan, shalat Idul Fitri sendiri
di rumahmu yang ga bisa mudik, ga boleh mudik, jangan sedih, shalat sendiri di rumah," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga menjeaskan jika sah hukumnya melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah.
"Sesungguhnya shalat Idul Ftri Idul Adha sah dilaksanakan empat orang, tiga orang makmum," jelasnya.
"Empat itu adalah batas minimal lebih dari batas jumlah minimal jamak," tambahnya.
Mengenai khotbah shalat Idul Fitri, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa pelaksanaannya sama dengan khotbah Jumat.
"Lalu khotibnya siapa? Rukun khotbah hanya lima, shalat Idul Fitri, Idul Adha khotbahnya sama dengan khotbah Jumat," terangnya.
Demikian panduan Sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19 serta isi lengkap surat edaran Kemenag RI soal ibadah di Idul FItri 2021. (Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Salat Idul Fitri 2021: Boleh Dilakukan di Lapangan atau Masjid untuk Zona Hijau dan Kuning,