BLT BPJS 2021

Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Info Terkini Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Berikut ini adalah informasi terakhir tentang penyaluran BSU Kemnaker alias BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ILustrasi. Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Info Terkini Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 

Namun kembali diingatkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair tahun ini merupakan lanjutan tahun lalu. Hanya diberikan pada pekerja yang belum menerima subsidi, padahal sudah terdaftar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Baca juga: UPDATE JADWAL Pencairan BLT BPJS 2021 Sebentar Lagi, Persiapan Penyaluran Sudah 98,89 Persen

Baca juga: Dapat Rp 300 Ribu, Cara Cek BLT Dana Desa 2021 di sid.kemendesa.go.id, Syarat Ketentuan Berlaku

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Mengutip TribunKaltim.co, ada beberapa cara untuk mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved