Kriminalitas Tabalong
Senpi Rakitan di Sarang DPO Bandar Sabu di Uji Balisitik, Polres Tabalong Tetapkan 1 Pelaku
Penyidik sudah melakukan uji balistik di Satbrimobda Polda Kalsel dan hasilnya senjata api rakitan tersebut aktif beserta dua butir amunisinya
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penemuan senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya saat penggerebekan sebuah pondok kayu untuk menangkap DPO kasus sabu kini memasuki babak baru.
Penggerebekannya dilakukan Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 06.00 wita di pondok di daerah pegunungan Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat itu selain mengamankan pelaku AH, warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong, yang merupakan DPO kasus sabu, petugas juga mengamankan PH alias Pak Daus (33) warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong
PH alias Pak Daus saat itu berada di lokasi namun beda ruangan dan ditemukan barang bukti berupa senpi rakitan dengan panjang kurang lebih 27 cm, gagang terbuat dari kayu beserta 2 butir amunisi kaliber 9 mm.
Baca juga: Gerebek DPO Narkotika, Petugas Gabungan Polres Tabalong Amankan Senpi Rakitan Beserta Amunisi
Baca juga: Miliki Senpi Rakitan Laras Panjang Plus Amunisi, Pria Tabalong Dibekuk Petugas Gabungan
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui AKP Dr Trisna Agus Brata, saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan, Senin (10/5/2021) membenarkan PH sudah ditangkap petugas karena diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senjata api laras pendek.
Menurutnya, dalam proses penyidikan pihaknya terlebih dahulu memastikan senpi rakitan itu benar berfungsi aktif atau tidak.
Baca juga: Serahkan Senpi Rakitan, Kades Tumbang Muroi Kapuas Diganjar Penghargaan
"Penyidik sudah melakukan uji balistik di Satbrimobda Polda Kalsel dan hasilnya senjata api rakitan tersebut aktif beserta dua butir amunisinya," katanya.
Dengan hasil itu maka proses hukum dilanjutkan dan pelaku PH kini disangkakan
melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)