Kriminalitas Tabalong
Gerebek DPO Narkotika, Petugas Gabungan Polres Tabalong Amankan Senpi Rakitan Beserta Amunisi
Petugas gabungan Polres Tabungan menggerebak persembunyian DPO narkotika. Polisi juga menemukan senpi rakitan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Awalnya betrmaksud menggerebek DPO kasus narkotika jenis sabu, petugas gabungan Polres Tabalong ternyata juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya.
Penggerebekan dilakukan petugas gabungan Satresnarkoba, unit jatanras Satreskrim dan unit Kamneg Satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 06.00 wita.
Lokasi penggerebekan berupa sebuah pondok di area perkebunan yang lokasinya jauh dari perkampungan atau berada di daerah pegunungan Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi didapat, upaya penggerebekan pondokan ini bermula dari hasil pengembangan terhadap pelaku FHJ, yang ditangkap dalam kasus sabu pada 24 Januari 2021.
Baca juga: Amankan Pistol Rakitan dari Komplotan Pencuri Sarang Walet, Polres Kotim Kalteng Selidiki Asal Senpi
Baca juga: Pengecekan Senpi Anggota Polresta Banjarmasin, Satu Senpi Digudangkan
Baca juga: DPO Persetubuhan Anak Dibawah Umur di HSU Ini Tewas Didor Polisi, Todong Korban dengan Senpi
Pelaku FHJ yang kini kasusnya sudah P21, mengakui mendapatkan sabu-sabu dari MR alias Pak Sihar yang diserahkan AH, warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Setelah hampir 2 bulan lebih MR dan AH masuk dalam DPO Polres Tabalong, akhirnya Rabu (14/4/2021) sekitar jam 06.00 wita petugas gabungan berhasil menangkap AH (29) di sebuah pondok khusus. Sedangkan MR masih belum ditemukan.
Pondok itu berlokasi di perkebunan daerah pegunungan Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu .
Hasil dari penggeledahan sebuah pondok tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 buah pipet kaca, 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening dan 2 buah Hpberbagai macam merek.

Usai itu AH mengakui perbuatannya bahwa benar dia menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku FHJ atas permintaan pelaku MR alias Pak Sihar yang hingga kini masih DPO Polres Tabalong.
Dalam penggerebekan di pondokan itulah, ternyata petugas mendapati PH alias Pak Daus (33) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalon.
PH turut diamankan karena saat digeledah memiliki diduga senjata api rakitan jenis pistol beserta 1 buah pelatuknya dan 2 butir amunisi diduga aktif yang ditemukan petugas di dalam pondok miliknya tersebut.
Baca juga: Miliki Senpi Rakitan Laras Panjang Plus Amunisi, Pria Tabalong Dibekuk Petugas Gabungan
PH sendiri diduga masih jaringan dari pelaku peredaran sabu yang menggunakan pondokan tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021) membenarkan giat penangkapan AH dan PH.
"Mereka berdua sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)