Kriminalitas HSU
DPO Persetubuhan Anak Dibawah Umur di HSU Ini Tewas Didor Polisi, Todong Korban dengan Senpi
DPO kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel akhirnya meninggal dunia setelah didor Polisi
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Melawan dan sempat meletuskan senjata api (senpi) rakitannya saat akan ditangkap, DPO kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel akhirnya meninggal dunia setelah didor Polisi, Senin (22/2/2021).
Diketahui, setahun lalu pelaku berinisial SA alias Abi yang berdomisili di Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel ini sempat membawa lari korban anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua korban.
Pelarian tersangka berakhir setelah Ia nekat kembali mendatangi rumah korban di Kecamatan Amuntai, Kabupaten HSU, Kalsel dan mengancam korban serta orang tua korban dengan senjata api, Senin (22/2/2021).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (22/2/2021) mengatakan, tersangka membawa dua senjata tajam (sajam) dan dua senpi rakitan saat mendatangi rumah korban.
Baca juga: Pencabulan di Kotabaru, Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Baca juga: NEWSVIDEO - Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diamankan Polres Kapuas
"Tersangka ini DPO sampai dengan tadi malam. Didapat informasi tersangka ada di rumah korban, kemudian Buser Polres HSU langsung mendatangi dan benar didapati tersangka Inisial SA warga HSU yang mana saat anggota masuk tersangka menyekap korban dengan senjata," kata Kombes Pol Rifa’i.
Melalui seorang negosiator, petugas kata Kabid Humas sempat melakukan negosiasi agar tersangka mau melepaskan korban yang saat itu didekap dan ditodong pistol oleh tersangka.
Namun, negosiasi yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tak membuahkan hasil.
Hingga pada sekitar pukul 02.02 WITA, Senin (22/2/2021) tersangka malah meletuskan senpinya ke arah negosiator hingga akhirnya petugas harus mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka.
"Untuk mencegah hal lebih buruk tidak terjadi terhadap korban dan orang tuanya," kata Kabid Humas.
Baca juga: Istri Memasak di Dapur, Pria Astambul Banjar Ini Beraksi Cabuli Anak Tiri di Kamar
Dalam perjalanan menuju RSUD Pambalah Batung Amuntai, tim dokter kata Kombes Pol Rifa’i menyatakan tersangka telah meninggal dunia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk di antaranya dua sajam, satu senpi laras pendek, satu senpi laras panjang, amunisi senpi, telepon genggam dan tas milik pelaku. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)