Berita Banjarbaru

Sidang Penipu Ulung Asal Kaltim di PN Banjarbaru, Pilot Gadungan Ini Hanya Divonis 7 Bulan

Muhammad Yusuf warga Balikpapan Kaltim yang pernah viral karena dijuluki penipu ulung dengan mengaku seorang pilot Garuda Indonesia

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/noor masrida
Muhammad Yusuf warga Balikpapan Kaltim yang pernah viral karena dijuluki penipu ulung dengan mengaku seorang pilot Garuda Indonesia. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Masih ingat dengan Muhammad Yusuf warga Balikpapan Kaltim yang pernah viral karena dijuluki penipu ulung dengan mengaku seorang pilot Garuda Indonesia.

Kali ini Yusuf kembali harus meringkuk di tahanan atas kasus yang sama. Yusuf di vonis tujuh bulan penjara oleh pengadilan negeri (PN) Banjarbaru.

Walau sudah menjadi residivis dan beberapa kali menjalani hukuman namun vonis ini jauh lebih ringan dari sidang sidang sebelumnya.

Di Banjarbaru Yusuf terlibat dalam perkara Penipuan tiket pesawat salah satu penerbangan ternama di Tanah Air. Korbannya banyak warga asal Banjarbaru.

Baca juga: Komplotan Penipuan Modus Pengganda Uang Diringkus Tim Gabungan, Warga Landasan Ulin Jadi Korban

Baca juga: Bikin Akun WA Atasnamakan Wabup Tala, Penipu Tebar Japri Dana Hibah ke Sejumlah Pihak

Baca juga: Berdalih Jual LPG 3 Kg, Penipu Bawa Kabur Uang dan Motor Warga Palangkaraya

Aksi Yusuf pun langsung dilaporkan ke Mapolres Banjarbaru dan dia berhasil ditangkap dan disidangkan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (3/5/2021) Yusuf hanya divonis tujuh bulan kurungan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum selama tiga tahun penjara. 

Ketua PN Banjarbaru Benny Sudarsono  mengatakan sidang Yusuf dipimpin Lilik Fitri Handayani sebagai ketua dan  Marthias S M Ginting  serta Herliayani sebagai anggota majelis hakim.

Rendahnya putusan Yusuf kata Benny berdasarkan pertimbangan hakim karena ada perdamaian dan terdakwa minta maaf dan mengganti kerugian dari saksi.

"Untuk sanksinya satu saja jadi mereka berdamai," kata dia.

Benny menjelaskan dengan adanya perdamaian maka penyelesaian kasus hukum dengan cara restorative justice harus dikedepankan.

Benny menerangkan restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Soal tuntutan JPU yang jauh dari vonis, Benny mengaku dalam perbedaan pendapat jaksa dan hakim hal biasa dalam persidangan.

Sebelum di vonis Yusuf terlebih dahulu di tuntut oleh JPU, 3 tahun penjara pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 15 April 2021 lalu.

Seperti diketahui Yusuf melakukan aksi penipuan pertamanya di 2016 lalu. Yusuf yang seorang bekas sopir membawa kabur sebuah sedan mewah Toyota FT 86. Korbannya politikus dan pengusaha karena mengaku pilot Garuda.

Atas aksinya Yusuf pun di tangkap di Yogjakarta dan menjalani hukuman penjara pertamanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved