Idul Fitri 2021

BAYAR Zakat Fitrah Idul Fitri 2021 Boleh Tak ke Masjid, Inilah 5 Platform Online yang Bisa Digunakan

Zakat fitrah harus dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Berikut ini 5 platform bayar zakat fitrah online yang bisa digunakan.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Lampung.tribunnews.com
Ilustrasi membayar fidyah dan zakat fitrah.BAYAR Zakat Fitrah Idul Fitri 2021 Boleh Tak ke Masjid, Inilah 5 Platform Online yang Bisa Digunakan 

- Amil atau orang yang mengelola zakat

- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

Baca juga: LINK Twibbon Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 untuk Medsos, Dilengkapi Panduan Cara Memasangnya

Baca juga: LINK Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H, Hari Ini Kemenag Putuskan Kapan Idul Fitri 2021

- Hamba sahaya

- Orang yang berutang

- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang

- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

- Harta tersebut melewati haul; dan
Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.

Perhitungan zakat

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

Untuk zakat fitrah dibayar pada bulan Ramadhan, sejak awal bulan hingga sebelum sholat Idul Fitri. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Baca juga: Lafadz Niat Mandi Hari Raya Idul Fitri 2021, Lakukan Amalan Sunah Ini Jelang Sholat Ied

Baca juga: Adab Pakaian Sambut Idul Fitri 2021, Begini Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved