Berita Banjarmasin
Serikat Buruh Metal Kalsel Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan
Pengurus FSPMI Kalsel sebut anggotanya ada yang belum terima THR, ada pula yang terima tidak penuh. Dinas Tenaga Kerja Kalsel diminta memfasilitasi.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021, masih ada persoalan seputar THR yang dirasakan sejumlah pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel).
DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kalsel dipimpin ketuanya, Yoeyoen Indharto, menggelar konferensi pers khusus membahas persoalan ini, Senin (10/5/2021).
Berlokasi di Kantor Sekretariat DPW FSPMI Kalsel, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Yoeyoen menyampaikan ada 7 pimpinan unit kerja di tiga perusahaan berbeda di Kalsel yang menyampaikan keluhan terkait THR.
Mereka yaitu lima pimpinan unit kerja anggota FSPMI Kalsel yang bekerja di satu perusahaan dan ditempatkan di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut wilayah Kalsel dan Kabupaten Kapuas wilayah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pj Gubernur Kalsel Safrizal Minta Pemda Sediakan Masker di Lokasi Salat Idulfitri
Baca juga: Salurkan Zakat Fitrah, Segini Besaran Nilai Dalam Bentuk Uang di Kota Banjarmasin
Keluhannya, pembayaran THR 2021 yang mereka terima dari mitra Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu tidak sesuai besarannya.
"Kekurangan pembayaran THR tidak sesuai dengan upah atau gaji yang diterima. Kekurangan mulai Rp 900 ribu sampai Rp 1,5 juta. Ada sekitar 300 pekerja anggota kami yang mengalami ini," kata Yoeyoen kepada Banjarmasinpost.co.id.
Lalu sebagian pekerja anggota FSPMI Kalsel di sebuah perusahaan lainnya yang disebut merasakan diskriminasi dalam hal pembayaran THR.
Pekerja yang tidak menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak mendapat THR secara penuh sesuai besaran upah bulanan.
Baca juga: Mall Diminta Tutup 4 Hari, Begini Respons Duta Mall Banjarmasin
Baca juga: Tenant Q Mall Banjarbaru Terlanjur Banyak Stok Barang untuk Sambut Momen Lebaran
"Sedangkan yang tandatangan PKWT dapat full. Ini kan ada diskriminasi. Padahal yang non PKWT juga masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun," kata Yoeyoen.
Lalu, ada juga pekerja anggota FSPMI Kalsel yang berstatus pekerja harian lepas, juga tidak menerima besaran THR yang sesuai.
"Tahun 2021, THR tidak sesuai karena rumusan perusahaan beda sendiri dengan hitungan-hitungan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Atas hal ini, Yoeyoen mengaku sudah menyampaikan keluhan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel.
Ia meminta Disnakertrans Provinsi Kalsel bisa menengahi pihak perusahaan dan pekerja agar didapatkan solusi terbaik.
Yoeyoen yang juga merupakan salah satu Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua ini menegaskan akan tetap memperjuangkan para pekerja anggotanya agar menerima hak THR sesuai ketentuan, meskipun upaya harus dilanjutkan usai Idul Fitri 1442 Hijriah.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-dpw-fspmi-kalsel-yoeyoen-indharto-gelar-konferensi-pers-mengenai-thr-senin-10052021.jpg)