Narkoba Kalsel

VIDEO Kakak Beradik Dibekuk, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan 2 Kilo Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengungkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Banjarmasin

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengungkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Dari gelar yang dilakukan di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (11/5/2021) siang, total ada 2,063 kilogram sabu-sabu dan 61 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka Ahmad Yani (39), warga Jalan Tunjung Maya, RT 32, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur dan Iswansyah (35) alias Iwan, warga Jalan A Yani km 11 Kompleks Pesona Modern Blok Nilam 1, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

"Dua orang tersebut merupakan kakak adik yang diringkus di tempat terpisah pekerjaannya juru parkir," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko.

Menurutnya, dari Iwan disita paket sabu seberat 1.177 gram serta 50 pil ekstasiekstasi seberat 15 gram.

"Saat itu tersangka kami tangkap di Hotel Rodhita," beberapa Kapolresta.

Sementara itu, dari Ahmad Yani, pada 8 Mei 2021 lalu, dilakukan penggeledahan di kediamannya dan didapatkan paket sabu sebesar 291.9 gram.

"Perannya di sini sebagai pengedar atau penjual, dan peredarannya pun merupakan lintas provinsi, dari Kalimantan Timur, Tengah, sampai Barat,"

Karena perbuatannya, keduanya pun terancam terjerat pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.(Banjarmasinpost.co.id /Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved