Larangan Mudik 2021

Sanksi Putar Balik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021, Masyarakat Masih Dilarang Mudik

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap terapkan sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

WartaKota/Muhammad Azzam
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB.Sanksi Putar Balik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021, Masyarakat Masih Dilarang Mudik 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Namun para pemudik tetap akan dilarang hingga 24 Mei 2021.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menerapkan sanksi bagi para pemudik hingga kurun waktu itu. Sanksi putar balik kendaraan pemudik akan diterapkan hingga 24 Mei 2021.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Dia mengatakan, Operasi Ketupat 2021 yang akan berakhir pada 17 Mei 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5).

Baca juga: Perantau di Banjarbaru Gagal Mudik Meski Sudah Pesan Tiket, Bandara Terpantau Sepi

Baca juga: Hari Kedua Lebaran 2021, Tidak Ada Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, Perantau Batal Mudik

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.

“Artinya, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB.
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. (WartaKota/Muhammad Azzam)

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," imbuh dia.

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. "Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," kata dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kebijakan penyekatan selama aturan larangan mudik lebaran berhasil mengurangi arus mudik keluar DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved