PSU Banjarmasin

Gugatan AnandaMu atas PSU Pilwali Banjarmasin Akan Disidangkan di Mahkamah Konstitusi

Gugatan AnandaMu terhadap KPU Banjarmasin terkait pelaksanaan PSU Pilwali Banjarmasin akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi saat Rabu (19/5/2021).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang atas gugatan yang diajukkan pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terkait hasil Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020, akan segera bergulir.

Sebelumnya, saat Rabu (28/4/2021), KPU Banjarmasin telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Untuk PSU Pilwali Banjarmasin dilaksanakan di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan juga Kelurahan Basirih Selatan.

Meskipun AnandaMu sukses meraup kemenangan di tiga kelurahan itu, namun secara umum atau digabungkan dengan seluruh kelurahan, tetap saja kalah dengan perolehan suara paslon petahana H Ibnu Sina-Arifin Noor.

Baca juga: Waspada Lonjakan Covid-19 Usai Libur Lebaran, Dinkes Banjarmasin Segera Lakukan Evaluasi

Baca juga: Peniadaan Mudik Lebaran Berakhir, Begini Kisah Sopir Angkutan Kalsel saat Tak Boleh Angkut Penumpang

Menilai kembali terjadi kecurangan-kecurangan, paslon AnandaMu kembali mengajukkan gugatan ke MK RI dan yang menjadi termohon adalah KPU Banjarmasin.

Setelah diregister oleh MK RI, selanjutnya gugatan dengan nomor perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 dijadwalkan  disidangkan Rabu (19/5/2021).

Berdasarkan data yang ada di laman resmi MK RI, sidang acara pemeriksaan pendahuluan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di lantai 2 Gedung MKRI 1.

Dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (17/5/2021) siang, Koordinator Divisi Hukum KPU Banjarmasin, yakni Heriwijaya, membenarkannya.

Baca juga: Peniadaan Mudik Masih Berlaku, Warga Jatim Ini 2 Hari Nginap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Baca juga: Libur Lebaran 2021 Berakhir, Penyekatan Arus Mudik di Perbatasan Kalsel Diperpanjang Hingga 24 Mei

"Ya, beberapa hari yang lalu kami sudah mendapat pemberitahuan dari terkait sidang yang akan dilaksanakan di MK RI," katanya.

Disinggung mengenai persiapan terkait sidang, Heriwijaya mengatakan, sudah dilakukan. Mulai dari menyiapkan jawaban serta alat bukti. "Besok, kami akan konsultasi dengan KPU RI," jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan hadir di ruang sidang yang dilakukan secara online maupun offline tersebut.

Suasana rekapitulasi surat suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan wali kota di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (29/4/2021).
Suasana rekapitulasi surat suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan wali kota di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (29/4/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON)

"Tim hukum sudah ada di Jakarta, mungkin yang lainnya (komisioner KPU Banjarmasin, red) akan menyusul," tutupnya.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Banjarmasin (setelah PSU, red), paslon nomor urut 02 H Ibnu Sina-Arifin Noor meraup suara terbanyak yakni 89.378 suara. Sedangkan AnandaMu (nomor urut 04) 81.262 suara.

Urutan ketiga ditempati paslon Haris Makkie-Ilham Nor (nomor urut 01)  34.865 suara dan urutan keempat ditempati paslon Khairul Saleh-Habib Ali (nomor urut 03) dengan perolehan 29.926 suara.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved