Berita Nasional
Perjalanan Darat Wajib Tes Covid-19, Pengetatan Aturan Pascalarangan Mudik Berakhir
Perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Aturan soal pengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketentuan larangan mudik lebaran telah berakhir Senin (17/5/2021). Namun bukan berarti masyarakat bisa bebas melenggang bepergian keluar daerah.
Sebab aturan pengetatan perjalanan dalam negeri usai berakhirnya larangan mudik lebaran 2021 telah disiapkan.
Aturan yang tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.
Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Aturan soal pengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.
Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat udara, dan laut.
Baca juga: Pascaidulfitri Petugas Pos Pengamanan Mudik di Binuang Tapin Swab Tujuh Pengendara, ini Hasilnya
Baca juga: Peniadaan Mudik Lebaran Idulfitri 1442 H, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Sepi
* Aturan Perjalanan darat
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC.
Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Perjalanan udara dan laut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penyejaran-mudik-di-perbatasan-kalselteng.jpg)