Berita Nasional

Perjalanan Darat Wajib Tes Covid-19, Pengetatan Aturan Pascalarangan Mudik Berakhir

Perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Aturan soal pengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.

Satlantas Polres Batola
Satuan petugas di Pos Terpadu Lebaran 2021 melakukan penyekatan terhadap pengendara yang masuk daerah Kalsel, Minggu (16/5/2021). 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketentuan larangan mudik lebaran telah berakhir Senin (17/5/2021). Namun bukan berarti masyarakat bisa bebas melenggang bepergian keluar daerah.

Sebab aturan pengetatan perjalanan dalam negeri usai berakhirnya larangan mudik lebaran 2021 telah disiapkan.

Aturan yang tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.

Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Aturan soal pengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.

Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat udara, dan laut.

Baca juga: Pascaidulfitri Petugas Pos Pengamanan Mudik di Binuang Tapin Swab Tujuh Pengendara, ini Hasilnya

Baca juga: Peniadaan Mudik Lebaran Idulfitri 1442 H, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Sepi

* Aturan Perjalanan darat

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Pelaksanaan Rapid Test Antigen kepada Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, disaksikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Sarizal ZA (baju puih, berdiri di belakang), Rabu (31/3/2021).
Pelaksanaan Rapid Test Antigen kepada Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, disaksikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Sarizal ZA (baju puih, berdiri di belakang), Rabu (31/3/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.

Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.

Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan udara dan laut

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved