Berita Bisnis
Per 1 Juni 2021 Transaksi di ATM LINK Kena Biaya, Tarif Cek Saldo Rp 2.500
Per 1 Juni 2021, tarik tunai dan cek saldo di ATM LINK akan dikenai biaya. Tarif mulai Rp 2.500 untuk cek saldo.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Perhatian bagi nasabah Bank BUMN, yakni Bank BRI, Mandiri, BTN dan BNI. Per 1 Juni 2021, tarik tunai dan cek saldo di ATM LINK akan dikenai biaya.
Transaksi yang biasanya gratis di ATM LINK itu akan dipungut biaya berbeda, mulai Rp 2.500 untuk cek saldo.
Empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau yang lebih dikenal dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan melakukan penyesuaian tarif transaksi tarik tunai dan cek saldo di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link.
Info dari situs resmi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, ada beberapa transaksi yang akan dikenakan biaya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi BRI, Himbara mematok biaya Rp 2.500 untuk jenis transaksi cek saldo dari sebelumnya Rp 0.
Baca juga: Isi Saldo ATM Putri Tanjung Dibocorkan pada Boy William, Anak Chairul Tanjung: Sumpah Ini Memalukan
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Dipotong, Surat Edaran Terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani
Adapun transaksi tarik tunai dikenakan biaya Rp 5.000 dari semula Rp 0.
Sedangkan jenis transaksi transfer tidak mengalami perubahan sebesar Rp 4.000.
Dengan demikian, bila ingin melakukan transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Bank Mandiri dengan menggunakan kartu debit BRI tidak lagi gratis.
Biaya transaksi tersebut akan dikenakan kepada nasabah BRI yang bertransaksi di ATM Bank Himbara lain (BNI, Mandiri dan BTN) atau ATM dengan tampilan ATM LINK.
Adapun biaya transaksi yang berlaku saat ini adalah: Cek Saldo Rp 4.000, Tarik Tunai Rp 7.500 dan Transfer Rp 6.500.

* Batas Waktu Penukaran Kartu ATM/Debit BCA dan BRI
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dengan teknologi cip.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap.