BLT UMKM 2021

BLT UMKM Mei 2021 Hanya Rp 1,2 Juta, Tapi Tak Semua UMKM Mendapatkan, Cek di banpresbpum.id

BLT UMKM Mei 2021 hanya Rp 1,2 juta untuk tiap penerima, berbeda dari periode lalu yang mencapai Rp 2,4 juta. Berikut ini syaratnya

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
hai.grid.id
Ilustrasi BLT UMKM Mei 2021.BLT UMKM Mei 2021 Hanya Rp 1,2 Juta, Tapi Tak Semua UMKM Mendapatkan, Cek di banpresbpum.id 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih terus disalurkan ke masyarakat sebagai stimulus selama pandemi Covid-19 di 2021.

Di antaranya ada Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 yang masih cair di bulan ini.

BLT UMKM Mei 2021 hanya Rp 1,2 juta untuk tiap penerima, berbeda dari periode lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pemohon BLT UMKM Mei 2021.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Mei 2021 atau Mekar BNI Tahap 3, Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Baca juga: KLIK sid.kemendesa.go.id, Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000 Bulan Mei 2021

BLT UMKM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI kepada pelaku UMKM di Tanah Air.

Pada bulan Mei 2021, sejumlah bantuan pemerintah yang akan dicairkan, di antaranya BLT UMKM atau BPUM.

Bantuan UMKM dari pemerintah sudah dapat dicairkan, pada tahun ini penyaluran bantuan telah memasuki tahap ke-3.

Simak panduan cek BLT senilai Rp 1,2 juta, dengan menggunakan nomor E-KTP.

Status data penerima bantuan dapat dicek melalui dua cara dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.

Cek BLT UMKM melalui situs banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.

Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.

Kepala Bidang Industri Disdagperinkop dan UKM, Ferdinan Junarko, saat memantau pelayanan bagi pelaku UMKM di kantornya di Kota Kualakapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Industri Disdagperinkop dan UKM, Ferdinan Junarko, saat memantau pelayanan bagi pelaku UMKM di kantornya di Kota Kualakapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (DISDAGPERINKOP KABUPATEN KAPUAS)

Cek BLT UMKM:

*Bank BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

*Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021.
Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. (web banpresbpum.id)

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: BLT Rp 300 Ribu Diperpanjang Juni 2021, Cek Penerima Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: TIGA Macam Bansos Cair di Bulan Mei 2021, Mulai BLT Rp 300 Ribu, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Rangkuman Banjarmasinpost.co.id dikutip dari dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM https://twitter.com/KemenkopUKM, berikut beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

1. Besaran dana yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp 1,2 juta.

2. Yang berhak menerima program BPUM adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.

3. Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

4. Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Penyalur BPUM adalah Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

6. BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

8. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sedangkan bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

9. Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

10. Penerima BPUM akan diinformasikan oleh penyalur. Setelah menerima informasi, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

11. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BPUM hanya pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

12. Pelaku Usaha Mikro menerima dana bantuan senilai Rp1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

13. Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok/Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga Pengusul.

Baca juga: TIGA Macam Bansos Cair di Bulan Mei 2021, Mulai BLT Rp 300 Ribu, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: BLT Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Cek Penerima cekbansos.kemensos.go.id

*Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

-E-KTP
-Fotokopi NIB atau SKU
-Kartu Keluarga (KK)
-Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved