Berita Tanahlaut
Percepat Sertifikasi Lahan Warga, Komisi I DPRD Tala Dukung Pemkab Gandeng Pertanahan
Komisi di DPRD Tala menindaklanjuti permasalahan lahan yang diadukan warga Desa Mekarsari dengan menggelar rapat kerja bersama SKPD
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tak kunjung tuntasnya sertifikasi lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), membuat gundah warga setempat.
Persoalan itu pun kini menggelinding ke gedung wakil rakyat Tala.
Komisi terkait telah mulai menindaklanjutinya antara lain menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Kamis kemarin kami rapat dengan pihak Pemkab Tala yang diwakili Asisten 1 H Bmabang Kusudarisman didampingi SKPD terkait," jelas Ketua Komisi I DPRD Tala H Abdullah, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Warga Ranggang Tanahlaut ini Terharu Rumahnya Jadi Layak Huni, Pemkab Tala Gencarkan Bedah Rumah
Baca juga: Dewan Tala Tindaklanjuti Persoalan Lahan Warga Mekarsari, Komisi Lakukan Pertemuan dengan Pemkab
Selain itu, lanjutnya, juga hadir pihak Kantor Pertanahan Nasional Tala.
Institusi vertikal tersebut diundang mengingat aspirasi warga Mekarsari bersentuhan dengan sertifikasi lahan.
Abdullah menerangkan berdasar aspirasi warga Mekarsari yang dipaparkan dalam surat melalui pemerintah desa, sejak 2019 lalu telah dilakukan pengukuran oleh pihak terkait untuk proses sertifikasi lahan setempat.
"Jumlahnya 800 persil lahan. Namun hingga sekarang tak kunjung ada kejelasan sertifikasinya. Ini inti aspirasinya," jelas Abdullah.
Berdasar penjelasan pihak Kantor Pertanahan Tala, ternyata ada sejumlah hal teknis yang perlu divalidasi sehingga proses menjadi lama.
Baca juga: Pengunjung Taman Putri Junjung Buih Kabupaten HSU Berharap Wahana Permainan Ditambah
Di antaranya dimungkinkan sebagian lahan yang diusulkan telah tersertifikasi.
"Karenanya perlu dicek ulang agar jangan sampai ada sertifikasi ganda. Begitu kemarin penuturan dari pihak Pertanahan," paparnya.
Selain itu, lanjut Abdullah, anggaran pengukuran dan anggaran penyertifikatan lahan warga yang ada pada Kantor Pertanahan Tala terbatas.
Tidak mampu menjamah semua lahan yang diajukan warga.
"Lalu Asisten 1 Pemkab Tala menegaskan kesiapan membantu menyelesaikan persoalan pembiayaan sertifikasi itu melalui MoU dengan pihak Pertanahan," sebutnya.
Pemkab Tala siap mengalokasikan anggarannya pada anggaran perubahan tahun ini.
"Kami pun pada prinsipnya mendukung, nanti akan dibahas pada anggaran perubahan," jelas mantan sekda Tala ini.
(Banjarmasinpost.co.id/roy)
