Seleksi CPNS 2021

Syarat Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021, Tidak Pernah Diberhentikan Hingga Bukan Pengurus Parpol

Selain melengkapi dokumen diri, pelamar CPNS dan PPPK 2021 harus memenuhi ketentuan seperti tidak pernah diberhentikan hingga bukan pengurus Parpol

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Ilustrasi CPNS. Syarat Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021, Tidak Pernah Diberhentikan Hingga Bukan Pengurus Parpol 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 1.275.387 formasi untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun ini.

Rekrutmen dilakukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 mulai 31 Mei 2021.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi pelamar.

Selain melengkapi dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan, juga ada ketentuan umum yang wajib dipenuhi.

Antara lain tidak pernah diberhentikan tidak hormat dan bukan pengurus Parpol.

Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Sebelum 31 Mei 2021, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Akses di sscasn.bkn.go.id, Berikut Formasi Terbanyak yang Dibuka

Baca juga: CPNS 2021, KemenPAN RB Setujui 1.101 Formasi untuk Pemerinah Kabupaten HSS

Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah

- Transkip Nilai

- Pas Foto

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved