Seleksi CPNS 2021

Syarat Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021, Tidak Pernah Diberhentikan Hingga Bukan Pengurus Parpol

Selain melengkapi dokumen diri, pelamar CPNS dan PPPK 2021 harus memenuhi ketentuan seperti tidak pernah diberhentikan hingga bukan pengurus Parpol

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Ilustrasi CPNS. Syarat Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021, Tidak Pernah Diberhentikan Hingga Bukan Pengurus Parpol 

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 31 Mei 2021, Ada Fitur Face Recognition di Portal SSCASN Cegah Kecurangan

Baca juga: KLIK Link cat.bkn.go.id/simulasi, Kanal Resmi Simulasi Tes CPNS & PPPK 2021, Kuota Terbatas Per Hari

- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Salah satu hal penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved