Gaji ke 13
Penyebab Gaji-13 PNS Takkan Cair 1 Juni 2021, PNS TNI Polri dan pensiunan ASN Wajib Tahu
Paling cepat gaji ke-13 cair pada tanggal 2 Juni 2021, atau berbarengan dengan penyaluran gaji bulanan ASN. Ini penyebabnya.
Penulis: Mariana | Editor: Nia Kurniawan
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
-PNS dan Calon PNS
-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
-Prajurit TNI
-Anggota Polri
-Pejabat Negara
-Wakil Menteri
-Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Hakim Ad hoc
-Pensiunan dan Penerima Pensiun
Baca juga: PENCAIRAN Gaji ke-13 PNS Paling Cepat 1 Juni 2021, Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
(Banjarnasinpost.co.id/Mariana)