Seleksi CPNS 2021
3 Hari Lagi Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Inilah Daftar Formasi CPNS dan Instansi Sepi Peminat
Siap-siap, 3 hari lagi pendaftaran seleksi CPNS dan PPP 2021 dibuka. Inilah daftar formasi yang sepi peminat, dilihat dari seleksi CPNS 20219 silam
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS - September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021
Baca juga: CPNS 2021, KemenPAN RB Setujui 1.101 Formasi untuk Pemerinah Kabupaten HSS
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 31 Mei 2021, Ada Fitur Face Recognition di Portal SSCASN Cegah Kecurangan
Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
*Dokumen yang Disiapkan
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS ataupun PPPK.
Baca juga: Syarat Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021, Tidak Pernah Diberhentikan Hingga Bukan Pengurus Parpol
Berikut sejumlah dokumen tersebut:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)