Kasus Rizieq Shihab
Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis, Begini Perjalanan Sidang Kasus Kerumunan Megamendung
Hari ini Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab
Rizieq bahkan terlihat memarahi operator penyiaran yang menyorotnya saat ia sedang menuju ruangan di Bareskirm untuk mengikuti sidang.
"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.
"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" ucapnya sembari meninggalkan lorong tersebut.
Setelah tiba di ruang sidang, Rizieq juga menolak duduk di kursi terdakwa. Di hadapan hakim, ia menyampaikan protes ke hakim atas perlakuan yang dialaminya.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq.
Didakwa Menghasut
Kendati Rizieq masih menolak mengikuti sidang secara online, majelis hakim memutuskan tetap menggelar sidang pembacaan dakwaan pada Jumat itu.
Dalam dakwaan kasus Petamburan, jaksa menilai Rizieq dan lima terdakwa lainnya melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
JPU mengatakan, hasutan tersebut disampaikan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2021).
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata JPU.
Padahal, kata JPU, Rizieq mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi.
Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh JPU yakni, "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?"
Menurut JPU, Rizieq dan lima terdakwa yang berstatus sebagai panitia dalam acara tersebut juga menghiraukan peringatan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Akibatnya, menurut JPU, acara tersebut dihadiri sekitar 5.000 orang yang berdesak-desakan dan menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel," tutur jaksa.