Berita Banjarbaru
Penjualan Buku Dilarang, Guru Mapel Banjarbaru Tidak Bisa Lagi Berkarya
Terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan Banjarbaru soal larangan praktik jual beli buku pendamping berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pengayaa
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU- Terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan Banjarbaru soal larangan
praktik jual beli buku pendamping berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pengayaan, maupun modul pembelajaran kepada orang tua siswa mengecewakan para guru mata pelajaran.
Guru yang bergabung di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMP Banjarbaru takut karyanya akan tidak di pakai lagi.
Kepala SMPN 1 Banjarbaru Undi Sukarya mengatakan memang untuk surat edaran itu dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena itu tugas dan wewenang dari Kepala Dinas Pendidikan setemlat.
Hanya menurut Undi sebelum membuat surat edaran sebaiknya ada komunikasi dengan para guru dan kepala sekolah serta jajak pendapat dengan orang tua siswa juga dengan penerbit sebagai pihak pencetak buku.
Baca juga: LKS SMK Nasional 2020, Tiga Siswa SMK Provinsi Kalsel Raih Medali Emas, Berikut Rincian Juaranya
Baca juga: Empat Tahun Berjuang, Kalsel Tembus 5 Besar di LKS Nasional
Baca juga: VIDEO Kalsel Tuan Rumah LKS SMK Tingkat Nasional, Target Pertahankan 6 Besar
Baca juga: Plt Gubernur Kalsel Buka Secara Resmi LKS Nasional ke 27 Secara Virtual
L
Lalu apa untung ruginya? bagi siswa memang tidak harus beli buku sekolah lagi sementara bagi sekolah karena itu karya MGMP seluruh mapel di sekolah di Banjarbaru.
"Jadi kasian kawan kawan guru yang tergabung dalam MGMP karya nya tidak di pakai lagi," sebut dia.
Khusus di Banjarbaru MGMP di SMP ada 10 matapelajaran. Jadi setiap mapel ada minimal 3 guru sebanyak 14 sekolah negeri dan 10 SMP swasta.
"Jadi dikalikan saja 10 x 3 x 24 itulah jumlah keseluruhan anggota MGMP," sambung dia.
Di SMPN 1 Banjarbaru kata Undi soal penjualan buku memang tidak ada keluhan baik dari siswa maupun orangtua.
"Karena bagi orang tua siswa yang tidak mampu di gratiskan, dan bagi yang mau nyicil juga di fasilitasi," ujar dia.
Jika memang dilarang jualan sebut dia sekolah masih ada buku paket. Kalau pun mau memiliki bisa datang ke perpustakaan atau beli di toko buku saja.
Sementara Kepala Sekolah Dasar (SD) 1 Landasan Ulin, Hamdah mengaku surat edaran ini sudah sesuai dengan peraturan dari pemerintah bahwa sekolah tidak d perbolehkan untuk menjual buku apa pun dan dalam bentuk apa pun di sekolah.
Sehingga Guru akan dituntut lebih kreatif lagi dalam memberikan proses pembelajaran, perbaikan dan pengayaan dengan menggunakan buku teks utama.
"Kalau d sekolah kami tidak terdengar keluhan orang tua karena kami tetap mengutamakan buku teks wajib dalam pembelajaran dan dipinjamkan secara percuma kepada siswa setiap tema nya," urai Hamdah.
Sedangkan LKS hanya sebagai pendamping dan pengayaan yang tidak wajib di miliki oleh siswa
Buku yang dipelajari oleh siswa adalah bisa buku wajib yang sudah di beli sekolah yang dengan menggunakan dana BOS dan ini sudah berlangsung baik ada buku LKS maupun tidak ada buku LKS.
"Kalau di sekolah saya kalau orangtuanya sering membeli buku LKS akan menanyakan keberadaan buku tersebut," sambung dia.
Hamdah menambahkan karena kompetensi guru berbeda beda dalam menyusun pengayaan alangkah lebih baiknya ada kelompok guru yang memang mempunyai kompetensi dipilih untuk menyusun pengayaan tersebut.
"Itu sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator yang sudah ditetapkan dan untuk mendapatkan buku pengayaan tersebut mungkin kita bisa menggunakan teknologi dengan cara mendownload materi pengayaan yang sudah dibuat oleh guru-guru hebat kita," ujar dia
Bagi siswa yanģ memang tidak ada perangkat untuk mendownload pengayaan tersebut pemerintah kota melalui dinas pendidikan mungkin bisa mengakomodir kebutuhan siswa tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin secara tegas melarang seluruh sekolah untuk mengadakan praktik jual beli buku yang dalam penerbitannya bekerja sama dengan pihak ketiga.
Keputusan itu termuat dalam surat edaran dengan Nomor: 421.3/0698/PSP/Disdik tentang Larangan Pengadaan Buku Pendamping yang dilayangkan kepada seluruh Kepala SD dan SMP tertanggal 19 Mei 2021.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim).