Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Penjual Sabu Pindah Lokasi Transaksi Hingga Dibekuk di Teluk Kelayan
Penjual sabu MHR Alias Nafi (35) ditangkap anggota Polres Banjarbaru di Jalan Teluk Kelayan, Gang Sukma, Kota Banjarmasin, sabu 10,03 gram diamankan.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penjual sabu, MHR Alias Nafi (35), ditangkap anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Semula, janjian bertemunya di satu tempat di wilayah Kota Banjarbaru, Kalsel. Namun tersangka membatalkan dan minta pindah lokasi, yakni di Kota Banjarmasin hingga akhirnya dibekuk petugas.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Agus Heriyadi, mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus peredaran sabu.
"Setelah mengetahui hal tersebut dan mendapatkan kontak pelaku, kami menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan pembelian secara terselubung," ungkap Agus, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Embat Tabung Gas Elpiji, Dua Pemuda Banjarbaru Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian
Baca juga: Narkoba Kalsel : Sehari Semalam Satnarkoba Banjarbaru Ciduk 5 Pemakai dan Pengedar Sabu
Kemudian, diperolehlah kesepakatan untuk bertemu melakukan transaksi.
Namun, Nafi yang merupakan warga Jalan KS Tubun RT 006 RW 001, Kelayan Barat Banjarmasin, membatalkan bertemu ditempat tersebut.
"Awalnya di wilayah Kota Banjarbaru. Kemudian kesepakatan tempat transaksi berubah, akhrinya di Jalan Teluk Kelayan, Gang Sukma, Kota Banjarmasin," ujarnya.
Sesampai di alamat yang dimaksud, pelaku yang ada di lokasi langsung diamankan anggota Satresnarkoba. Hasil penggeledahan, ditemukanlah sejumlah barang bukti.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Sehari Semalam Satnarkoba Banjarbaru Ciduk 5 Pemakai dan Pengedar Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tak Sadar Bertransaksi Sabu dengan Polisi, Warga Martapura Ini Diringkus Petugas
Ditambahkan Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor, pelaku telah diamankan di Polres Banjarbaru beserta barang bukti dua lembar plastik klip ukuran sedang dan ponsel.
"Diamankan, dua lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,55 gram," ucap Tajudin.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)