Haji 2021
Nasib Setoran Biaya Haji Masyarakat, Imbas Indonesia Tak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021
Indonesia tahun ini tak memberangkatkan jemaah haji 2021.Pemerintah menjamin setoran biaya perjalanan haji (BPIH) tidak hilang, bahkan bisa diambil
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Seperti diprediksi banyak pihak, Indonesia tahun ini benar-benar tidak memberangkatkan jemaah haji 2021.
Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Selain jatah kuota haji yang tak kunjung ada kepastian dari Arab Saudi, kasus covid-19 di dunia pun mengalani lonjakan.
Lalu bagaimana dengan nasib setoran biaya haji yang kadung diberikan calon jemaah haji?
Ternyata jemaah calon haji tidak perlu cemas. Pemerintah menjamin setoran biaya perjalanan haji (BPIH) tidak hilang.
Baca juga: Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Calon Jamaah Kalsel Diminta Pahami Pertimbangan Keselamatan
Baca juga: BREAKING NEWS: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021), mengatakan pemerintah Indonesia tidak mengirim jemaah haji 2021 atau 1442 Hijriah ke Arab Saudi.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Terkait dengan setoran BPIH, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah, Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya yang sudah disetorkan ke pemerintah.
Seperti dikutip dari artikel kompas.com berjudul: Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor
Adapun pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.