Haji 2021
BREAKING NEWS: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021
Indonesia tak berangkatkan Haji 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan secara resmi keputusan itu, Kamis (3/6/2021).
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Indonesia tak berangkatkan Haji 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan secara resmi keputusan itu, Kamis (3/6/2021).
Menag Yaqut menyatakan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Seperti diketahui, pertanyaan soal kepastian haji 2021 terus mengemuka dalam beberapa hari ini.
Waktu yang sudah mepet, sedangkan kepastian keberangkatan juga belum ada membuat banyak pihak resah dan berharap ada ketegasan dari pemerintah, khususnya Kemenag.
Dalam pernyataannya, Menag Yaqut mengatakan di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021), dan dilansir Banjarmasinpost.co.id dari rilis resmi di Kemenag.go.id.
Baca juga: Hari Ini Kemenag Berikan Kepastian Soal Haji 2021, Menag Yaqut Cholil Choumas Minta Publik Sabar
Baca juga: Finalisasi Pelayanan Ibadah Haji 2021 Tunggu Kepastian Arab Saudi, Kemenag akan Buat Keputusan
Disebutkan dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
Menyusul keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021, Menag Yaqut pun mengatakan telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
Ditambahkan, Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-tetapkan-1-syawal-1442-h-pada-hari-kamis-13-mei-2021.jpg)