Haji 2021
Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin
Santer beredar kabar yang menyebutkan, jika pembatalan haji 2021 karena adanya utang. Begini penjelasan Kemenag dan sejumlah fakta haji 2021
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jemaah Indonesia dipastikan tak berangkat dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021.
Pembatalan haji 2021 telah diumumkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), Kamis (3/6/2021) lalu.
Berikut rangkuman fakta-fakta terkait pembatalan haji 2021 dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.
Santer beredar kabar yang menyebutkan, jika pembatalan haji jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 karena adanya utang.
Kemenag juga menjelaskan alasan tak memberangkat jemaah haji bukan karena vaksin.
Baca juga: SYARAT dan Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih
Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Ketua DPR RI Soal Ibadah Haji 2021
Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat dapat memproses penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Di tengah berita pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2021 ini, beragam hoaks banyak menyebar di media sosial.
Berikut fakta-fakta yang terjado soal pembatalan ibadah haji 2021:
1. Alasan pembatalan
Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021,Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.
Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.
Pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Yaqut mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait keputusan pembatalan ini.