Haji 2021
SYARAT dan Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih
Bagi jemaah yang ingin menarik setoran pelunasan BPIH alias Bipih perlu memerhatikan syarat dan prosedur penarikan Bipih. Ada 7 tahapan dilalui
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).
Meskipun setoran pelunasan Bipih ditarik, jemaah dipastikan tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat tahun depan.
Bagi jemaah yang ingin menarik setoran pelunasan BPIH alias Bipih perlu memerhatikan syarat dan prosedur penarikan Bipih.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Ketua DPR RI Soal Ibadah Haji 2021
Baca juga: Keberangkatan Haji Dibatalkan, Belum Ada Calon Jemaah Banjarbaru yang Tarik Setoran di Bank
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi tidak memberangkatkan jemaah calon haji 2021 atau penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Berikut ini tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih:
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.