Haji 2021

Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin

Santer beredar kabar yang menyebutkan, jika pembatalan haji 2021 karena adanya utang. Begini penjelasan Kemenag dan sejumlah fakta haji 2021

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
AFP PHOTO / HO / SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Jemaah haji melakukan tawaf atau mengelilingi Kabah tujuh kali, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin 

2. Bukan karena utang

Melalui konferensi pers, Menteri Agama Yaqut juga mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena utang.

Yaqut menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji," kata Yaqut. "Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya," ujar dia.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

"Kami mohon kepada calon jamaah haji untuk tidak perlu risau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak-ibu setorkan itu sangat aman dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," ucap Yandri.

Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/HANDOUT/SPA)

3. Bukan karena vaksin

Melalui surat yang dikirimkan Dubes Arab Saudi kepada Puan Maharani juga membantah pernyataan Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad di sejumlah media massa.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji tahun 2021.

Tidak adanya alokasi kuota haji bagi Indonesia ini, menurut Sufmi, lantaran vaksinasi Covid-19 yang digunakan Indonesia.

"Dalam kaitan ini saya ingin memberitahu kepada Yang Mulia (Ketua DPR RI) bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi," kata Dubes Essam dalam suratnya.

Pihaknya juga menyampaikan otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.

Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (shutterstock)

4. Dana haji bisa diambil

Yaqut mengatakan bahwa jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah disetor ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved