Haji 2021

Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin

Santer beredar kabar yang menyebutkan, jika pembatalan haji 2021 karena adanya utang. Begini penjelasan Kemenag dan sejumlah fakta haji 2021

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
AFP PHOTO / HO / SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Jemaah haji melakukan tawaf atau mengelilingi Kabah tujuh kali, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin 

Pihaknya mengatakan jemaah yang batal berangkat tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Akan tetapi ia menyampaikan pemerintah tidak keberatan jika para Jemaah ingin mengambil kembali dana haji yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Berikut ini tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018). (ANTARA/Risky Andrianto)

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

5. 11 Negara yang masuk Arab Saudi bukan untuk haji

Baru-baru ini, pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya 11 negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi.

Kesebelas negara itu adalah:Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Akan tetapi izin masuknya 11 negara tersebut bukan untuk ibadah haji. Melansir Arab News, 29 Mei 2021 menurut Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (PHA) negara-negara tersebut dianggap telah mampu menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved