KalselPedia
KalselPedia - Mengenal Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru
KalselPedia. Kantor Dishub Kota Banjarbaru di Jalan Jenderal Sudirman, membantu wali kota dalam urusan perghubungan dan sarana prasarana transportasi.
Penulis: Salmah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - KalselPedia. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru berkantor di Jalan Jendral Sudirman nomor 3 Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kalimantan Selatan.
Diketahui, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dishub Kota Banjarbaru diatur dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerjanya.
Sesuai Perwali tersebut, tugasnya membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintah dalam bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan.
Tugasnya, yakni perumusan kebijakan teknis dalam bidang lalu lintas angkutan jalan, pelaksanaan kebijakan teknis bidang sarana prasarana dan transportasi.
Baca juga: Vaksin Guru Belum Selesai, SD di Banjarbaru Belum Menyelenggarakan Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Narkoba Kalsel, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Lima Pengedar Sabu di Tempat Berbeda
Kemudian, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan, pelaksanaan administrasi penyelengaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perhubungan.
Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota, terkait dengan tugas dan fungsinya.
Adapun visi misinya, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penertiban lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan nyaman dalam mendukung Pemko Banjarbaru.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan, perparkiran, terminal, pengujian kendaraan bermotor, dan operasi trayek angkutan transportasi darat.
Baca juga: Baru 8 Persen Lansia Banjarbaru Divaksin Covid-19, Dinkes Tetap Optimistis Target Tercapai
Baca juga: Mobil Terbalik Seberang Polres Banjarbaru, Pengemudi Kedapatan Bawa Ineks dan Zenith
Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung segala aspek pelayanan transportasi.
Juga, termanfaatkannya jasa sarana dan prasarana fasilitas lalu lintas guna peningkatan Pendapata Asli Daerah (PAD).
(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kantor-dishub-kota-banjarbaru-di-jalan-jendral-sudirman-nomor-3-kelurahan-loktabat-utara-kalsel.jpg)