Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Lima Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

Lima pengedar sabu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka karena penyalahgunaan narkoba dan kini mendekan di sel Polres Banjabaru

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjarbaru
Pelaku dan barang bukti 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Lima pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Diawali dengan penangkapan yang dilakukan pihak berwajib terhadap pelaku AT alias Toha dan satu pelaku yang merupakan warga Guntung Manggis.

Setelah berhasil meringkus keduanya, Satresnarkoba melakukan pengembangan yang memperoleh dua nama yang diketahui merupakan warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Bangkal, Cempaka, Banjarbaru, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 22.30 wita.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menguraikan, setelah mendapatkan dua nama lainnya, Satresnarkoba langsung bergerak dan menuju lokasi yang didapat.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Ditangkap di Kelayan, Tukang Ojek di Banjarmasin Ini Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi

Baca juga: Narkoba Kalsel, Terlibat Narkotika, Pria Desa Takulat Tabalong Berusaha Kabur dan Melawan Petugas

"Lalu, petugas melihat pelaku M alias Ibin (18) berada di depan Kompleks Citra Mitra City, Palam, Cempaka, Banjarbaru dan langsung diamankan," kata Tajudin, Senin (7/6/2021).

Tidak berselang lama, petugas kembali meringkus MG alias Zali (22) yang saat itu tengah berada di Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 007, Rw 003, Bangkal, Cempaka, Banjarbaru.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap M Alias Ibin dan MG alias Zali ditemukan barang bukti.

Diantaranya plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat besih 0,11 gram, kotak rokok merek Titan Hijau, Handphone Samsung putih, kenderaan Honda Scoopy Hijau DA 6758 PZ tanpa dilengkapi surat dan handphone Xiomi Redmi Biru.

Baca juga: Kebakaran Kalsel, Pedagang di Pasar Martapura Ini Tiga Kali Alami Musibah yang Sama

Baca juga: Pedagang Ikan di Pasar Subuh Kota Raja Amuntai Kabupaten HSU Minta Bangunan Los

"Kembali dari pengembangan penangkapan dua warga Bangkal. Lagi-lagi petugas mendapatkan satu nama yang diketahui N alias Amang (31)," sambungnya.

Sekitar pukul 23.45 wita, N alias Amang turut diringkus Satresnarkoba di kediamannya di Bangkal Rt 004, Rw 002, Cempaka, Banjarbaru.

Dari sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,66 gram dan berat bersih 1,13 gram, pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, korek api gas warna orange dan ungu, timbangan Manlloro merah dan putih, timbangan merek Q.C.Pass silver dan hitam, sendok dari sedotan plastik merah, handphone merek Samsung hitam, Asus hitam, Vivo hitam dan putih dan lainnya.

Dari penangkapan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/ Siti Bulkis)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved