Kriminalitas Banjarmasin

Penipuan Kalsel, WNA Bisa Kirim Barang dari Inggris dan Rampasan Taliban Dibekuk Tim Polda

Penipuan Kalsel. Petugas Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda menangkap tersangka warga Ghana di Banten atas kasus penipuan impor barang.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Kasus Penipuan Kalsel. Kepala Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Zaenal Arifien, menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ITE oleh WNA berpaspor Ghana, Senin (7/6/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penipuan Kalsel. Dugaan penipuan penjualan barang impor dengan tersangka WNA Berpaspor Nigeria dibongkar Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada April 2021.

Kini, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel kembali menciduk tersangka lainnya yang merupakan rekanan tersangka sebelumnya, dari jaringan penipuan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. 

Hasil penyelidikan dan proses pengungkapan tersebut dibeberkan Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Zaenal Arifien, Senin (7/6/2021).

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial SO (36) WNA berpaspor Ghana

Dijelaskan AKBP Zaenal, SO diamankan tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, dibantu Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya, saat berada di suatu rumah berlokasi di Kompleks Taman Ubud Kencana 7, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: VIDEO WNA Berpaspor Nigeria Dibekuk Ditreskrimsus Polda Kalsel, Dalangi Penipuan Online

Baca juga: Komplotan Penipuan Modus Pengganda Uang Diringkus Tim Gabungan, Warga Landasan Ulin Jadi Korban

Tersangka tindak pidana ITE itu ditangkap, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas sejak sehari sebelumnya di Banten. 

"Ini pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang tersangka WNA Nigeria. Dari tersangka sebelumnya, sirkulasi hasil kejahatan ditelusuri ada ke SO ini WNA Ghana," kata AKBP Zaenal. 

Dari tersangka SO, petugas menyita kartu ATM BCA, satu buku tabungan BCA, dua telepon genggam, satu fotokopi paspor dan satu Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atas nama tersangka. 

"Tersangka sudah diamankan di Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut. Terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Kemungkinan nanti masih ada tersangka lain karena masih kami kembangkan," terangnya. 

Karena merupakan satu jaringan sindikat, jika dirunut dari pengungkapan sebelumnya, komplotan ini menggunakan sejumlah cara dalam melancarkan aksi penipuannya. 

Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan barang impor, warga negara asing, diperiksa petugas Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan barang impor, warga negara asing, diperiksa petugas Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. (SUBDIT V TIPIDSIBER DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL)

Satu di antaranya adalah menawarkan barang-barang impor dari luar negeri yang ditawarkan melalui percakapan media sosial. 

Saat korban setuju, komplotan ini menyampaikan kepada korban bahwa seolah-olah barang yang dimaksud tertahan di Bea Cukai.

Untuk memuluskan masuknya barang, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang. 

Selain penawaran barang-barang impor dari luar negeri, komplotan ini juga disebut menawarkan investasi berhadiah, kerja sama yayasan sosial dari bank asal Inggris.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved